Inspektorat Ingatkan Kewajiban LHKPN Pejabat Lebong

INGATKAN : Inspektorat Lebong mengingatkan pejabat eselon II dan III untuk menyampaikan LHKPN--EKO/RK

Radarkoran.com - Seluruh pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diingatkan kewajibannya dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Proses pelaporan telah dimulai sejak 2 Januari 2025 dan akan berakhir pada 31 Maret 2025.

Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, melalui Kasubbag Kepegawaian, Suryadi, S.Sos, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyelesaikan draf surat pemberitahuan terkait pelaporan LHKPN yang akan dikirimkan kepada pejabat wajib lapor.

"Surat pemberitahuan saat ini masih dalam proses penyusunan dan segera kami distribusikan kepada masing-masing pejabat," ujar Suryadi.

Ia menjelaskan bahwa sebanyak 130 pejabat Pemkab Lebong telah terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN. Namun, jumlah ini diperkirakan akan bertambah karena masih terdapat beberapa pejabat yang belum terdata. Pelaporan ini mencakup rincian penghasilan bulanan, aset bergerak, serta aset tidak bergerak.

Meskipun surat resmi belum diterima oleh semua pejabat, beberapa di antaranya sudah lebih dulu menyampaikan laporan secara daring melalui aplikasi e-LHKPN.

BACA JUGA:Pemkab Lebong Pastikan Pembangunan Jalan Sungai Lisai Terus Berlanjut

"Kami sangat menghargai pejabat yang telah melaporkan kekayaannya tepat waktu. Ini menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas," tambah Suryadi.

Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Aturan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus sebagai upaya pencegahan terhadap praktik korupsi," tegas Suryadi.

Bagi pejabat yang tidak memenuhi kewajiban ini, akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

"Kami berharap seluruh pejabat eselon II dan III mematuhi kewajiban ini sebagai wujud dukungan terhadap terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan