Pelantikan Dedy-Ronny, KPU Kota Bengkulu Tunggu Keputusan Resmi MK
Anggota KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota Bengkulu terpilih hasil Pilkada 2024, Dedy Wahyudi-Ronny PL Tobbing berpotensi tidak dilantik serentak pada 6 Februari 2025 bersama dengan Paslon kepala daerah lainnya yang ada di Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada 22 Januari 2025 lalu, menyebutkan jika pelantikan kepala daerah serentak yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025. Sedangkan untuk Paslon Dedy-Ronny masuk dalam sengketa Pilkada yang sebelumnya diajukan pasangan calon nomor urut 3, Dedi Ermansyah dan Agi.
Anggota KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent mengatakan, untuk pelantikan walikota dan wakil walikota Bengkulu, pihaknya masih menunggu putusan tertulis dari Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini lantaran, meskipun sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon Dedi Ermansyah dan Agi telah mencabut, proses hukum tetap berjalan hingga keluarnya putusan resmi.
"Saat ini KPU Kota Bengkulu masih menunggu keputusan tertulis yang dijadwalkan keluar pada pertengahan Februari," kata Anggi.
BACA JUGA:Libur dan Pembelajaran Selama Ramadan, Ini Penjelasan Dinas Dikbud Kota Bengkulu
Nantinya, setelah putusan tertulis dari MK diterima, KPU Kota Bengkulu akan segera melaksanakan penetapan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu terpilih sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terkait kapan waktu pelantikan kepala daerah terpilih tersebut, Anggi menegaskan jika hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah.
"Tugas KPU hanya sebatas menetapkan pasangan calon terpilih tersebut, terkait pelantikan bukan wewenang kami," ujarnya.