Pemprov Siapkan Edaran Pembatasan Kendaraan Non BD

Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (kanan) saat diwawancarai terkait edaran pembatasan truk non BD--GATOT/RK

BENGKULU RK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini tengah mempersiapkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan kendaraan plat Non BD beroperasi di wilayah Bengkulu. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos,M.Kes mengatakan, edaran gubernur terkait pembatasan kendaraan Non BD tersebut secepatnya diproses dan dikoordinasikan dengan pihak terkait sebelum ditetapkan dan diterbitkan. 

"Secepatnya kita proses, karena itu sudah kebijakan. Nanti kita akan koordinasikan dengan pihak Polda untuk adanya pembatasan seperti itu,” ungkapnya Isnan Fajri. 

Isnan menambahkan, sebelumnya Pemprov Bengkulu sudah mengimbau agar kendaraan plat Non BD segera berpindah ke plat BD karena Pemprov Bengkulu telah menjalankan beberapa kali Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

"Kita tahu kendaraan plat non BD itu tidak semuanya milik orang luar, ada juga yang milik masyarakat Bengkulu. Jadi kita imbau untuk segera berpindah, sehingga tidak terkena pembatasan," imbuhnya. 

Lebih lanjut, pembatasan-pembatasan kendaraan Non BD beroperasi di wilayah Bengkulu juga sebagai upaya untuk pengendalian dan pengawasaan pemanfaatan BBM Bersubsidi di Bengkulu. Sehingga distribusi BBM subsidi yang selama ini terus menimbulkan persialan dapat diatasi. 

"Dengan surat edaran yang akan dikeluarkan, akan dilakukan pembatasan-pembatasan. Apalagi kendaraan yang datang dari luar dan beroperasi di Bengkulu, pasti akan kita lakukan pembatasan-pembatasan,"  tegas Isnan.

BACA JUGA:Persoalan Truk Non BD Dilarang Angkut Batu Bara, Pemprov Segera Buat Edaran

Sebagai informasi, percepatan pembentukan surat edaran pembatasan kendaraan Non BD ini merupakan imbas aksi damai yang dilakukan para sopir truk Bengkulu beberapa hari lalu.

Aksi tersebut dilakukan sabagai tanggapan dari Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara yang melarang angkutan tambang itu melintasi jalan umum atau jalan nasional di wilayah Provinsi Jambi.

Para sopir mengeluh dengan adanya kebijakan itu, mereka beralasan truk asal Bengkulu yang biasanya melakukan angkutan batu bara di tambang Provinsi Jambi mulai Januari 2024 tidak di perbolehkan melakukan aktivitas hauling di jalan umum, ataupun jalan nasional Jambi sampai waktu yang tak ditentukan.

Akibat kebijakan tersebut, para sopir truk di Bengkulu juga melakukan hal yang sama dengan melarang truk non plat BD melakukan bongkar muat di tambang batu bara yang ada di Provinsi Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan