Nasib Honorer Tahun 2025 Selamat, MenPAN-RB Terbitkan Surat Terbaru, Cek Isinya!

HONORER : MenPAN-RB terbitkan surat terbaru, honorer aman Tahun 2025.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Nasib honorer Tahun 2025 selamat, dalam artian honorer di Tahun 2025 tidak ada yang di rumahkan dan tetap bekerja seperti sebelumnya. 

Ini setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menerbitkan surat B/5993/M SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.

Surat MenPAN-RB, Rini Widyantini ditujukan kepada masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat maupun daerah. Intinya secara garis besar menginstruksikan supaya PPK menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN atau honorer. 

Dilansir Radarkoran.com dari jpnn.com, Selasa 17 Desember 2024, MenPAN-RB Rini Widyantini dalam suratnya menjelaskan berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa 'Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN'. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini ada empat hal yang perlu kami sampaikan kepada PPK instansi pusat dan daerah," sampai Menteri Rini. 

Empat instruksi MenPAN-RB untuk PPK :

1. Mengapresiasi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang telah mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2024 sebagai salah satu bentuk komitmen dalam penataan pegawai Non ASN melalui pengadaan PPPK 

BACA JUGA:Alhamdulillah! Tambahan Formasi PPPK Dipenuhi MenPAN-RB

2. Sesuai surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024, hal Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024, dan proses tahapan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 sedang berlangsung  

3. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK Tahap 1, penataan dan penyelesaian pegawai non-ASN belum berjalan dengan optimal; 

4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah : 

a. tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara;  

b. apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.  

c. bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan