Putusan Tabat Lebong-Bengkulu Utara Tinggal Tunggu Jadwal MK

PUTUSAN : Kabag Hukum Setkab Lebong Mindri Yaserhan, SH, MH menyampaikan putusan tabat Lebong-Bengkulu Utara tinggal tunggu jadwal dari Mahkamah Konstitusi.--EKO/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terkait tapal batas (tabat) antara Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) segera memasuki babak akhir. Pasalnya agenda sidang tinggal mendengarkan keputusan.

Hanya saja hingga 30 Januari 2024, sidang dengan agenda mendengarkan putusan itu masih menunggu jadwal dari MK. Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Hukum Setkab Lebong, Mindri Yaserhan, SH, MH.

Mindri mengatakan saat ini seluruh agenda sidang terkait dengan gugatan terkait Tabat yang disampaikan oleh Pemkab Lebong seluruhnya sudah dilalui. Tinggal lagi sidang dengan agenda mendengarkan hasil keputusan dari gugatan tersebut.

"Terkait dengan sengketa tapal batas yang kami ajukan ke MK tinggal mendengarkan hasil keputusan saja, " kata Mindri.

Namun mindri mengaku pihaknya sejauh ini masih menunggu jadwal dari MK, kapan sidang putusan tersebut akan dilaksanakan.

"Sejauh ini kami masih menunggu jadwal persidangan dengan agenda menengarkan hasil putusan, " tambah Mindri.

BACA JUGA:Memprihatinkan, Rest Area Bdan Kileak Terbengkalai

Ditambahkannya Mindri, dalam prosesnya sendiri Pemkab Lebong sudah menyerahkan sepenuhnya gugatan ini kepada tim kuasa hukum dari Ihza dan Ihza Law Firm yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemkab Lebong. Dirinya optimis gugatan terkait Tabat ini bisa dimenangkan oleh Pemkab Lebong.

"Dalam perkara ini sepenuhnya kami serahkan kepada tim kuasa hukum. Tapi tetap dalam persidangan kami tetap terus memantau secara langsung," singkatnya.

Diketahui dalam materi gugatan yang didaftarkan di MK tidak pada Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang Tapal Batas Lebong dengan Bengkulu Utara. Melainkan adalah undang-undang dari pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara itu sendiri yang dianggap tidak tegas dalam batas-batas wilayahnya.

Hal inilah yang dinilai menjadi pokok polemik dan terus diperdebatkan hingga saat ini. Permohonan uji materi atau judicial review ini dilakukan guna mengembalikan wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa di 6 kecamatan lainnya di Kabupaten Lebong yang masuk ke dalam cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam permohonan pengujian yang disampaikan ke MK itu adalah terkait dengan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara.

Yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan