Kantor Kementerian Agama Kepahiang Ingatkan Pentingnya Kesehatan Bagi Jemaah Umrah

KETENTUAN : Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Zulfakar Alamsyah,S.Ag saat menyampaikan terkait dengan ketentuan vaksinasi bagi jemaah umrah.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan vaksinasi meningitis sudah bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan jemaah umrah yang akan melakukan perjalanan ibadah umrah ke tanah suci. Vaksin tersebut hanya diwajibkan bagi jamaah haji.

Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag menjelaskan, penegasan ini didasarkan pada SE Sekjen Kemenkes tentang pelaksanaan vaksinasi meningitis bagi jemaah haji dan umrah pada November 2022 lalu.

"Meski demikian, calon jamaah umrah yang memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit tertentu (Kormobid), tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan. Ini demi memelihara dan pentingnya kesehatan dan keselamatan bagi jemaah umrah khususnya," kata Zulfakar.

Zulfakar meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menyosialisasikan kebijakan baru ini dan mengedukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis, khususnya bagi jemaah yang memiliki kormobid. PPIU menurutnya harus membantu jamaah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis dengan berkomunikasi dengan fasilitas kesehatan yang menyediakan vaksinasi meningitis.

BACA JUGA:Zulfakar: Vaksin Meningitis Bukan Syarat Keberangkatan Umrah

"Yang jelas kita berharap PPIU dapat mensosialisasikan terkait dengan aturan tidak wajib vaksinasi meningitis ini bagi para jemaah umrah, akan tetapi tetap dianjurkan bagi yang memiliki kormobid," papar Zulfakar. 

Untuk diketahui, ketentuan vaksinasi untuk jemaah umrah tersebut tertuang dalam Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022. Meski tidak wajib diberikan, vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid.

Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional. Walau sifatnya pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi diri kita sendiri. Apalagi mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.

"Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis," kata Zulfakar.

BACA JUGA:Penerbangan Umrah Bengkulu-Arab Saudi Kembali Gagal Terealisasi

Sebelumnya, vaksinasi ini merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan visa umrah. Persyaratan ini sebagai bagian dari upaya pemberian perlindungan sekaligus pencegahan terhadap penularan suatu penyakit.

"Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jemaah bisa beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat," demikian Zulfakar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan