Mulai 1 Oktober 2024, Tidak Semua SPBU Jual BBM Subsidi Pertalite? Simak Penjelasannya

PERTALITE : Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Pertalite masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Memang ada wacana pemerintah melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus jenis Pertalite. Namun apakah benar pembatasan pembelian BBM jenis pertalite tersebut akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024? Selanjutnya beredar informasi tidak semua SPBU menjual BBM subsidi jenis pertalite.

Data dihimpun dari berbagai sumber, memang benar bahwa pemerintah berencana mulai membatasi penjualan BBM bersubsidi Pertalite sejak 1 Oktober 2024 mendatang. Meski sudah beredar tanggal penerapannya, tetapi Presiden Joko Widodo mengungkapkan pembatasan BBM subsidi Pertalite itu masih dalam proses sosialisasi. "Belum ada keputusan, belum ada rapat," kata Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Diketahui, pembatasan pembelian BBM subsidi Pertalite bertujuan untuk mengatasi masalah polusi udara, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Selain itu, untuk meningkatkan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebelumnya juga, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, nantinya mekanisme pembatasan Pertalite akan diatur melalui Peraturan Menteri ESDM. Sehingga tidak lagi berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang sedang direvisi.

BACA JUGA:Mulai Tahun 2025 Ada 3 Jenis ASN

Untuk kepastian kapan diterapkan, lanjut Bahlil Lahadalia, sekarang pemerintah sedang membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. "Nanti peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM," kata Bahlil pada 27 Agustus 2024 lalu.

Selanjutnya, apakah benar tidak semua SPBU jual BBM subsidi Pertalite? Berkaitan dengan hal ini, pertamina sudah mengonfirmasi bahwa tidak semua SPBU akan diperbolehkan menjual Pertalite di masa mendatang. Kebijakan ini nantinya sebagai upaya memastikan distribusi BBM bersubsidi Pertalite tepat sasaran, sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengungkapkan, SPBU yang diizinkan menjual Pertalite akan dipilih berdasarkan beberapa pertimbangan penting. 

Pertama, SPBU yang berada di jalur transportasi umum diprioritaskan karena dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi.

BACA JUGA:Pilkada 2024! Keabsahan Persyaratan Cabup/Cawabup, Masyarakat Bisa Beri Masukan dan Tanggapan

Selain itu, SPBU yang berada di area pemukiman menengah ke atas kemungkinan besar tidak akan lagi diizinkan menjual Pertalite, mengingat penduduk di daerah tersebut umumnya memiliki daya beli yang lebih tinggi dan mungkin tidak memerlukan subsidi BBM.

"Dengan memperhatikan pertimbangan jalur transportasi umum, tidak berada di area pemukiman menengah ke atas, di luar daerah industri. Dengan upaya tersebut BBM bersubsidi yang disalurkan bisa lebih tepat sasaran," kata Heppy pada Kamis 29 Agustus 2024.

Sekarang berkaitan dengan informasi di atas, sejauh ini baru sebatas wacana pemerintah. Terkait kapan mulai diterapkan atau bagaimana mekanisme penerpannya, sama-sama ditunggu kebijakan dari pemerintah pusat tersebut. 

Namun yang jelasnya, sekarang BBM subsidi jenis Pertalite masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Karena tanpa BBM subsidi jenis Pertalite, mungkin sebagian kendaraan masyarakat sulit untuk beroperasi. Karena BBM subsidi jenis pertalite ini harganya terbilang murah dibandingkan dengan BBM jenis lainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan