Mulai Tahun 2025 Ada 3 Jenis ASN

Terhitung mulai tahun 2025 mendatang akan ada 3 jenis Aparatur Sipil Negara, dari sebelumnya hanya ada 2 jenis ASN. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Seperti yang diketahui, jadwal pendaftaran PPPK 2024 berdasar kesepakatan pemerintah dan Komisi II DPR RI akan dibuka pada 27 September 2024. Hal tersebut sesuai dengan alternatif 1 yang disepakati pemerintah dan Komisi II DPR pada rapat akhir pekan lalu. 

Langkah tersebut pun bakal mengawali babak baru jenis kepegawaian di tanah air. Para honorer harus mengetahui hal-hal penting sebelum melamar PPPK  2024. Salah satunya mengenai jenis ASN yang berubah menjadi 3 jenis pada tahun 2025 mendatang.

Yakni ASN jenis Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK Full Time atau penuh waktu, dan PPPK Paruh waktu atau Part Time. Mengacu Undang-undang 20 2023 tentang ASN, kedepannya hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah. 

Namun sejatinya mulai tahun 2025 kemungkinan besar ada 3 jenis ASN, yakni PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time. Diketahui, sudah ada 3 Keputusan MenPAN-RB yakni KepmenPAN-RB Nomor 347 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, KepenPAN-RB No 349 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan dan KepmenPAN-RB Nomor 348 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

BACA JUGA:Pilkada 2024! Keabsahan Persyaratan Cabup/Cawabup, Masyarakat Bisa Beri Masukan dan Tanggapan

"Ketiga KepmenPAN-RB itu semuanya mengatur mengenai adanya peluang honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Bunyi poin ke-33 KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024 menyatakan, dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, maka akan dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu," begitu dikutif dari situs resmi KemenPAN-RB, Senin 9 September 2024. 

Pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time atau PPP Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri. Selanjutnya di dalam  KepmenPAN-RB Nomor 348 tahun 2024 pada poin ke-31 menyatakan 'Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu'.

Pada KepmenPAN-RB tentang seleksi PPPK Guru dinyatakan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri. Sedangkan dalam KepmenPAN-RB Nomor 349 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan TA 2024 juga mengatur pengangkatan PPPK Kesehatan Paruh Waktu, dengan bunyi ketentuan yang mirip dengan dua KepmenPAN-RB lainnya. 

BACA JUGA:Soal PT. TUMS, PH Karyawan: Tunggu Surat Balasan Kemenaker, Kami Tuntut ke PHI

Namun ke-3 KepmenPAN-RB itu tidak mencantumkan secara mendetail mengenai apa saja pertimbangan PPK dalam mengajukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Ketiga KepmenPAN-RB tersebut juga tak memerinci apa yang harus menjadi pertimbangan menteri dalam menyetujui atau tidak menyetujui usulan pengangatan PPPK Paruh Waktu yang diajukan PPK. 

Yang pastinya ketiga KepmenPAN-RB tersebut sudah menambah jenis ASN, yakni dari 2 menjadi 3 jenis meliputi PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan