Kabar Baik, Pelunasan BPIH Calon Jemaah Haji Diperpanjang

PELUNASAN : Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kepahiang Zulfakar Alamsyah, S.Ag menyampaikan pelunasan BPIH calon jamaah haji diperpanjang.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Kabar baik disampaikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, bahwa tahap I pelunasan BPIH atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi calon jamaah haji diperpanjang. 

Pelunasan BPIH seharusnya berakhir pada tanggal 12 Februari 2024. Namun waktu pelunasan BPIH calon jamaah haji diperpanjang hingga 23 Februari 2024 mendatang. 

Perpanjangan batas waktu pelunasan BPIH ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang Drs.Albahri, M.Si melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Zulfakar Alamsyah, S.Ag Selasa 13 Februari 2024.

Perpanjangan waktu pelunasan BPIH tahap I tersebut, dijelaskan Zulfakar berdasarkan Keputusan Dirjen PHU Kementerian Agama Republik Indonesia.

"Kami berharap masyarakat Kabupaten Kepahiang yang sudah masuk daftar nama-nama nominatif menjadi calon jemaah haji kiranya memanfaatkan waktu yang diberikan dan tetap sebaik mungkin menjaga kesehatan," kata Zulfakar.

BACA JUGA:Baru 2 Desa Kantongi Rekomendasi Dinas PMD, 16 Desa Lainnya Perbaikan

Dijelaskan Zulfakar, keputusan tersebut berdasarkan keputusan Dirjen PHU nomor 137 tahun 2024 tentang perubahasan atas keputusan Dirjen PHU nomor 83 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler tahun 1445/2024. 

Yakni, batas akhir pelunasan BPIH tahap I yang semula berakhir tanggal 12 Februari 2024 menjadi tanggal 23 Februari 2024.

"Kemudian waktu pelunasan tahap kedua yang semula pada tanggal 5 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024 menjadi tanggal 13 Maret sampai dengan 26 Maret 2024," ujar Zulfakar.

Dia menambahkan, batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir tanggal 27 Februari 2024 menjadi tanggal 7 Maret 2024.

Untuk diketahui, persyaratan dan mekanisme pelunasan dan pengisian kuota dan persyaratan mekanisme pelunasan jemaah haji tahap kedua, ialah Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota menginput data berdasarkan usulan tersebut ke dalam aplikasi SISKOHAT. Proses input data pengajuan yang memenuhi syarat pada aplikasi SISKOHAT akan ditutup pada tanggal 7 Maret 2024.

Sebelumnya,  data sementara yang direkap Kantor Kementerian Agama Kepahiang sesuai dengan data sistem komputerisasi data haji baru 91 orang calon jemaah haji yang melunasi biaya penyelenggara ibadah haji. Diketahui jumlah kuota calon jemaah haji Kabupaten Kepahiang adalah 114 orang.

Dia merincikan, data calon jemaah haji yang sudah mendapatkan rekomendasi istithaah kesehatan totalnya 107, rinciannya 83 jemaah reguler, 3 lansia, 3 tambahan dan 18 cadangan. Sementara data calon jemaah haji yang belum melakukan istithaah kesehatan berjumlah 8 jemaah, rinciannya reguler 6 orang, 1 lansia dan 1 tambahan. 

Sementara data calon jemaah haji yang sudah pelunasan BPIH berjumlah 91 orang. Masing-masing 70 reguler, 3 lansia, 3 tambahan dan 15 cadangan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan