2.535 Warga Lebong Sudah Terapkan IKD

IKD : Ilustrasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD di Kabupaten Lebong sudah diterapkan oleh 2.535 warga.--EKO/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Hingga saat ini tercatat sudah 2.535 jiwa masyarakat di Kabuaten Lebong yang sudah mengaktifkan IKD atau Identitas Kependudukan Digital. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong Drs. Budi Gunawan menjelaskan mereka yang sudah menerapkan IKD tersebut sebagaian besar adalah ASN di lingkungan Pemkab Lebong, ada juga masyarakat umum hingga pelajar wajib KTP pemula. 

Budi menjelaskan dari 83.182 jiwa wajib KTP di Kabupaten Lebong, 2.535 jiwa sudah menerapkan IKD. 

"Jumlah ini sudah melebihi dari yang ditetapkan, " jelas Budi.

BACA JUGA:Pleno PPK Hari Pertama, KPU Klaim Berjalan Lancar

Meski sudah melebihi target, pihaknya masih akan terus mensosialisasi dan melaksanakan jemput bola untuk meningkatkan capaian penerapan IKD di Kabupaten Lebong. 

"Harapannya penerapan IKD di Lebong bisa mencapai 100 persen, dan ini tidak bisa dilakukan oleh Dukcapil saja, namun juga diperlukan adanya kerja sama semua pihak, OPD, KUA, Sekolah, Puskesmas, hingga KUA," bebernya. 

Budi menambahakan, keunggulan dari IKD sendiri  masyarakat tidak perlu lagi untuk membawa KTP berbentuk fisik, karena melalui IKD semua dokumen kependudukan sudah tersedia dalam aplikasi IKD.

Kemudian apabila terdapat perubahan data kependudukan secara otomatis data di IKD akan langsung terupdate.

"Intinya, penerapan IKD ini masyarakat akan lebih mudah untuk mengakses data-data kependudukan yang sudah tersedia dalam satu aplikasi IKD," singkatnya. 

Diketahui IKD adalah KTP Digital yang menggantikan e-KTP. Setelah Dukcapil Kemendagri tidak menambah persediaan blangko e-KTP, IKD menjadi pengganti e-KTP dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.

Langkah-langkah untuk membuat IKD meliputi mengunduh aplikasi, mengisi data, melakukan verifikasi wajah, dan aktivasi melalui email. Proses aktivasi IKD memerlukan verifikasi dan validasi, sehingga mungkin diperlukan bantuan petugas Dinas Dukcapil.

BACA JUGA:2,64 Persen, Capaian IKD Lebihi Target Tahun 2023

IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi. Dengan demikian, IKD diharapkan dapat membuat pelayanan adminduk menjadi semakin mudah, cepat, efektif, dan efisien.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan