DPRD Provinsi Bengkulu Pastikan Bahas Raperda Penyandang Disabilitas

HEARING : Kegiatan hearing yang dilakukan Forum Pengawal Peraturan Daerah Disabilitas (FP2D2) Provinsi Bengkulu, Selasa 05 Maret 2024--GATOT/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu memastikan jika usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas segera dibahas. 

Hal ini diungkapkan dalam hearing antara Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama Forum Pengawal Peraturan Daerah Disabilitas (FP2D2) Provinsi Bengkulu pada Selasa 5 Maret 2024 di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Bengkulu. 

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengatakan, dalam hearing yang telah dilakukan lebih menitikberatkan sejauh mana perkembangan Raperda tentang Penyandang Disabilitas.

Pihaknya telah menginformasikan kepada perwakilan penyandang disabilitas jika masa sidang pertama tahun ini, tepatnya tanggal 16 April 2024 mendatang, akan dilakukan rapat paripurna penyampaian nota penjelasan.

"Jadi tadi dipertanyakan saudara-saudara kita, para penyandang disabilitas. Kami jelaskan untuk Raperda di masa sidang kedua nanti baru kita lakukan pembahasan terhadap Reperda tersebut," ungkap Edwar didampingi Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Mohd. Gustiadi, S.Sos usai hearing.

BACA JUGA:Audiensi dengan Rektor UGM, Ini yang Dibahas Gubernur Rohidin untuk Kemajuan Pendidikan

Ia menambahkan, dalam hearing atau dengar pendapat yang telah dilakukan, perwakilan penyandang disabilitas juga menyampaikan beberapa poin penting, terkait Raperda tersebut. Seperti sarana dan prasarana untuk disabilitas di instansi pemerintah atau perkantoran, termasuk gedung DPRD Provinsi Bengkulu yang dinilai belum memadai bagi para penyandang disabilitas. 

Lalu terkait akses pendidikan bagi penyandang disabilitas, yang sejauh ini minimnya guru atau tenaga pengajar untuk para disabilitas. Termasuk juga dari sisi pekerjaan, yang idealnya para penyandang disabilitas ini harus turut dijamin haknya untuk mendapatkan pekerjaan "Poin-poin tersebut dipastikan menjadi catatan kita," pungkas Edwar.

Sementara itu, Wakil Ketua (Waka) Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Sefty Yuslinah, S.Sos, MAP menyampaikan, pihaknya dengan sepenuh hati menerima aspirasi yang disampaikan. Mereka juga menerima kritikan pedas dari perwakilan penyandang disabilitas dalam hearing tersebut.

"Gedung rakyat kita ini belum ada fasilitas untuk penyandang disabilitas. Ini menjadi catatan khusus bagi kita, sehingga kedepannya hal sedemikian dapat diakomodir dalam Raperda tersebut," kata Sefty.

Terpisah, Sekretaris Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Bengkulu, Ilona Azli mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi dan menyambut baik sambutan dari Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu sebagai perwakilan rakyat di pemerintahan.

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, DPRD Minta Pemprov Bengkulu Stabilkan Harga Bahan Pokok

"Kami menyampaikan terima kasih karena wakil rakyat kita ini sudah menerima sharing yang kita lakukan. Kedatangan kita ke DPRD Provinsi Bengkulu ini sebagai bentuk pengawalan terhadap perkembangan Raperda tentang penyandang disabilitas," paparnya.

Lebih jauh, Ilona berharap dengan keberadaan Raperda tentang penyelenggaraan disabilitas, setelah disahkan menjadi peraturan daerah dapat mengakomodir hak-hak pihaknya selaku penyandang disabilitas dapat terpenuhi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan