Maling Hp dan Uang Rp 1,5 Juta, 2 Pemuda Kepahiang Terancam 5 Tahun Penjara
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/0f2126afa43398d3bf3e8bee4816ffbc.jpg)
PENCURIAN : Kedua terduga pelaku pencurian yang diamankan Polsek Kepahiang dibantu Tim Buser Elang Juvi Polres Kepahiang. --DOK/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Karena maling Hp dan uang Rp 1,5 juta, dua pemuda di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu terancam 5 tahun penjara. Itulah yang harus dijalani 2 pemuda warga Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang, AR (19) dan FS (19).
Mereka berhasil ditangkap Polsek Kepahiang dibantu tim Buser Elang Juvi belum lama ini. AR dan FS merupakan terduga pelaku yang mencuri uang Rp 1,5 juta dan 1 unit Hp Realme C53 milik korban yang merupakan teman mereka sendiri.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK didampingi Kapolsek Kepahiang, Iptu. Reka Geovani, S.Trk melalui Kanit Reskrim, Aiptu. Abdullah Barus, SH mengatakan, kedua terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP.
"Keduanya ini disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Padahal dari aksi pencurian yang dilakukan keduanya, hanya bisa mengambil uang Rp 1,5 juta ditambah dengan 1 unit Hp. Sementara untuk Hp belum dijual, mereka baru menggunakan uang Rp 1,5 juta saja, tapi atas perbuatannya mereka terancam hukuam maksimal 5 tahun penjara," kata Kanit Abdullah Barus, Selasa 12 Maret 2024.
BACA JUGA:KUA Merigi Mengukuhkan 7 BKM dan Ingatkan Pentingnya Leagalitas Tanah Masjid
Dirinya juga berharap, keduanya yang sekarang telah ditahan di sel tahanan Polsek Kepahiang Polda Bengkulu tidak mengulangi perbuatan serupa. Karena mendapatkan uang yang tidak seberapa, tapi harus menjalani hukuman penjara dengan ancaman bertahun - tahun. Apalagi antara kedua terduga pelaku dengan korban masih merupakan teman.
"Kami berharap terduga pelaku ini bisa jera dan tidak mengulangi perbuatan serupa. Karena yang namanya mencuri uangnya tidak akan berkah dan lama kelamaan pasti akan diketahui aparat penegak hukum. Jangan sampai untungnya tidak seberapa tapi harus dibayar dengan penjara," demikian Kanit Abdullah Barus.
Sekadar mengulas, sudah diizinkan menginap dikontrakan oleh temannya, 2 pemuda warga Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ini malah maling Hp dan dompet. Akibatnya, kedua pemuda yang diketahui berinisial AR (19) dan FS (19) dilaporkan ke polisi.
Tidak berselang lama, AR dan FS pun berhasil ditangkap Polsek Kepahiang dibantu Tim Buser Elang Juvi Polres Kepahiang. Kini mereka pun sudah ditahan guna keperluan proses hukum lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku mengambil Hp merk Realme C53 dan dompet korban yang berisikan uang Rp 1,5 juta. Sejatinya, korban adalah teman kedua paraterduga pelaku. Bahkan sebelum melancarkan aksinya, kedua terduga pelaku pun diizinkan menginap di kontrakannya oleh korban.
BACA JUGA:Gara-gara Kasus ini, Oknum Pemulung di Kepahiang Terancam 7 Tahun Penjara
Modus kedua terduga pelaku mencuri Hp dan dompet korban yang tidak lain merupakan temannya tersebut, dengan berpura-pura menginap di kontrakan korban. Karena saat menginap itulah kedua terduga pelaku maling Hp dan dompet milik korban yang berisi uang Rp 1,5 juta.
Ketika Polsek Kepahiang dan Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, Hp yang dicuri masih disimpan. Sementara uang Rp 1,5 juta sudah habis dibelikan makan dan rokok oleh kedua terduga pelaku. Hp curian masih disimpan dan rencananya akan dijual setelah kondisi lebih tenang. Namun sayang, mereka sudah lebih dulu tertangkap polisi.