Pendataan KTP-el untuk Pembelian Gas Elpiji di Kepahiang Ditenggat Sampai Mei 2024

ELPIJI : Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Abdullah, SE menerangkan jika pangkalan ditenggat sampai dengan Mei 2024 untuk melakukan pendataan KTP-el untuk pembelian gas elpiji.--DOK/RK

Radarkoran.com - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang mengimbau kepada 172 pangkalan yang ada di wilayah ini untuk menuntaskan pendataan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el. Sesuai dengan ketentuan, dikatakan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan, Abdullah, SE pendataan itu dilakukan sampai dengan tenggat waktunya adalah Mei 2024.

Abdullah menjelaskan, konsumen yang ingin membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi (Tabung melon) mulai tahun ini wajib menunjukkan KTP elektronik (KTP-el) untuk pendataan. Itu sebagaimana program pemerintah agar pendistribusian gas elpiji subsidi tepat sasaran, yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/ME. Konsumen yang membeli gas elpiji subsidi kini wajib menunjukkan KTP. Kalau pun belum membawa KTP masih dapat dilayani, namun saat pembelian berikutnya diwajibkan menyertakan KTP untuk didata.

"Iya harus bawa KTP untuk didata di aplikasi karena kalau tidak terdaftar nantinya ya tidak bisa membeli. Kalau saat ini yang belum bawa KTP ya masih dilayani tapi saat pembelian berikutnya harus menggunakan KTPM.M/2023, pendataan KTP untuk pembelian gas Elpiji ini ditenggat sampai dengan Mei 2024," jelas Abdullah.

Dikatakan Abdullah, sesuai dengan ketentuan pangkalan seharusnya dapat mengatur pembelian gas elpiji subsidi di kiosnya. Yakni, untuk rumah tangga maksimal 3 tabung melon per bulan, sedangkan untuk pelaku UMKM maksimal sembilan tabung dalam sebulan.

BACA JUGA:Elpiji 3 Kg Harus Tepat Sasaran, Disperkop UKM Kepahiang Telusuri Penyebab Kelangkaan

"Pendistribusiannya juga harus sesuai ketentuan, yaitu dengan harga eceran tertinggi," ujar Abdullah.

Untuk diketahui saat itu yang belum membawa KTP tetap dilayani. Sementara per 1 Januari 2024, Dirjen Migas meningkatkan status jika pembelian gas elpiji 3 kg bersubsidi wajib menunjukkan KTP-el. 

"Harapannya ketika ini diterapkan, masyarakat tidak kaget lagi dan sebenarnya ini bertujuan menyelesaikan keresahan di masyarakat yakni konsumsi elpiji 3 kg yang tidak tepat sasaran. Beberapa waktu lalu terjadi kondisi stok elpiji yang sedikit di pangkalan, itu salah satunya diakibatkan konsumsi elpiji yang tidak tepat sasaran," bebernya.

"Kita tahu bahwa masih banyak konsumen dan sektor rumah tangga mampu, atau pun hotel, restoran, kafe yang masih menggunakan elpiji subsidi. Mau sampai kapan kita menertibkan yang seperti ini terus kalau kita tidak mulai dari digitalisasi yang diinisiasi dari sistem pencatatan elpiji menggunakan KTP, sehingga ini harapannya mengurangi celah tersebut," tambahnya.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang: Jika Pangkalan Elpiji Nakal, Segera Laporkan

Abdullah juga mengimbau masyarakat agar membeli gas elpiji subsidi ke pangkalan resmi pertamina. Ditandai adanya plang warna hijau, dan tertulis call center Pertamina 135, serta call center ESDM 136.

"Di tingkat pangkalan nanti masyarakat akan mendapatkan elpiji dengan harga murah sesuai SK Gubernur Bengkulu sesuai harga eceran tertinggi," demikian Abdullah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan