Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Kabupaten Kepahiang Belum Ada yang Tayangkan RUP

RUP : Bagian PBJ Setkab Kepahiang melihat proges penayangan Rencana Umum Pengadaan atau RUP pada tahun anggaran 2024.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Hingga April 2024 ini masih terlihat jelas bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu belum 100 persen. Padahal sudah jelas-jelas, seluruh satuan kerja diminta untuk menuntaskan RUP per 31 Maret lalu. 

Jika dilihat dari https://sirup.lkpp.go.id/sirup/rekap/klpd/D58, dari total seluruh satuan kerja di lingkup Kabupaten Kepahiang, baru 16 satuan kerja saja yang menayangkan RUP. Sementara sisanya sama sekali belum melakukan penayangan, termasuk kecamatan, kelurahan dan Puskesmas.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setkab Kepahiang, Agus Kurniawan, M.Si menjelaskan, total ada 110 satuan kerja di Kabupaten Kepahiang wajib tayang RUP. Dari jumlah tersebut, baru 16 satuan kerja saja yang menayangkan RUP, itu pun masih ada yang belum tuntas 100 persen. 

"Iya, 16 satuan kerja saja yang menayangkan RUP, itupun kemungkinan penayangannya belum 100 persen. Sementara untuk kecamatan, kelurahan maupun Puskesmas, sama sekali belum ada yang melakukan penayangan RUP. Padahal sudah diingatkan dari awal bahwa penayangan RUP ini wajib dan harus selesai per 31 Maret 2024 lalu," kata Agus, Kamis 18 April 2024. 

BACA JUGA:Tayang RUP Harus Tuntas 31 Maret 2024, 43 Satuan Kerja di Lingkup Pemkab Kepahiang Dapatkan User Id

Lanjut dijelaskan Agus, RUP ini sifatnya wajib dan harus tayang. Satuan kerja yang tayang RUP akan dilakukan rekap sebagai bentuk laporan pada kepala daerah. Selain itu juga, sebagai bentuk mendukung MCP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. 

"Ini juga untuk kepentingan laporan kepala daerah. Jadi, satuan kerja harus memberi dukungan dengan cara menayangkan RUP. Terlebih RUP inikan sudah menjadi pekerjaan setiap tahunnya. Maka dari itu, masing-masing satuan kerja di lingkup Pemkab Kepahiang jangan sampai lamban dalam penayangannya," jelas Agus. 

Ke 16 satuan kerja di lingkungan Kabupaten Kepahiang yang sudah menayangkan RUP sejauh ini di antaranya BKDPSDM dengan pagu anggaran Rp 39,724 miliar, BKD Rp 19,107 miliar, BPBD Rp 4,507 miliar, dan Bappeda Rp 7,284 miliar.

Selanjutnya Dinas dukcapil Rp 311 juta, Dinkes Rp 52,990 miliar, Dinas Kominfo Rp 1,236 miliar, DLH Rp 7,919 miliar, Dinas PUPR Rp 15,373 miliar, Dinas PMD Kepahiang Rp 5,375 miliar, DP3AP2KB Rp 9,775 miliar, DPMPTSP Rp 5,017 miliar, Disdikbud Rp 110,810 miliar, Dishub Rp 3,809 miliar, Inspektorat Daerah Rp 5,627 miliar, dan Setkab Kepahiang Rp 10,803 miliar. 

"Bagi satuan kerja yang belum melakukan penayangan RUP, supaya secepatnya melakukan penayangan. Serta bagi satuan kerja yang belum mendapatkan user id, juga bisa memintanya ke Bagian PBJ Setkab Kepahiang," demikian Agus. 

BACA JUGA:Ada 110 Satuan Kerja di Lingkup Pemkab Kepahiang Diwajibkan Tayang RUP

Untuk diketahui, Sirup LKPP sebagai sarana layanan publik terkait RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara nasional. Sejumlah manfaat Sirup LKPP di antaranya meningkatkan transparansi serta akuntabilitas atau transparan, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat atau akses pasar, mendukung proses monitoring dan audit atau disebut Monev dan audit, serta memperbaiki tingkat efisiensi prose spengadaan atau efisien.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan