Naik Penyidikan, Kejari Kepahiang Bongkar SPJ CSR Program Rumah BUMN

PENYIDIKAN : Kejari Kepahiang naikkan status dugaan korupsi program rumah BUMN menjadi penyidikan, dari sebelumnya penyelidikan. --RIAN/RK

Radarkoran. com - Kejaksaan Negeri Kepahiang (Kejari) Kepahiang Provinsi Bengkulu, dalam beberapa bulan terakhir melakukan penyelidikan terhadap dana bantuan Corporate Social Responbility atau CSR Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT PLN (Persero) dalam Program Rumah BUMN dalam wilayah Kabupaten Kepahiang. 

Dari hasil bongkar dokumen-dokumen laporan pertanggung jawaban atau Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) CSR / TJSL penyaluran dana oleh Rumah BUMN ini, penyidik Kejari Kepahiang menemukan indikasi kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Sehingga, statusnya pun naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Hal ini dijelaskan oleh Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra, SH, MH ketika Radarkoran.com, Senin 22 April 2024.

Diterangkannya berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, penyelidikan CSR/TJSL oleh Rumah BUMN ini, pihaknya menemukan indikasi korupsi dan menaikkan setatusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:KPU Kepahiang Gelar Sayembara Maskot dan Tagline Pilkada 2024

"Iya, kami sudah mengbongkar SPJ penggunaan dana CSR/TJSL oleh Rumah BUMN. Jadi hasil sementara, ditemukan indikasi kerugian negara berkisar ratusan juta, tepatnya pada kisaran angka Rp 250 juta, untuk 3 tahun anggaran, terhitung dari tahun 2021 sampai tahun 2023. Ya sekarang statusnya sudah naik ke tahap penyidikan dari sebelumnya penyelidikan," terang Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra.

Rumah BUMN yang menjadi binaan PT PLN (Persero), merupakan wadah bagi langkah kolaborasi BUMN dalam membentuk Digital Economy Ecosystem melalui pembinaan bagi UKM untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas UKM itu sendiri.

Sementara PT PLN (Persero) yang menjadi pembina, menjalankan proses bisnis dengan berfokus pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs) yang seimbang serta berkesinambungan melalui empat pilar utama yang terintegrasi. Yakni Ekonomi, Sosial, Lingkungan, dan Tata Kelola.

Sejalan dengan misi untuk menjadikan perusahaan energi yang berwawasan lingkungan, maka PT PLN harus mengawal program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau TJSL dalam Community, Involvement dan Development (CID) berbasis SDGs. 

Sebagai bentuk komitmen peran serta di dalam pembangunan berkelanjutan, PT PLN melaksanakan program CID pilar sosial, ekonomi, serta lingkungan dengan melibatkan pengembangan komunitas masyarakat demi meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan. 

Sementara, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan Cabang Kepahiang, Reza Martadinata dikonfirmasi Radarkoran.com tidak menapik dan membenarkan program Rumah BUMN tengah diperiksa Kejari Kepahiang.

Namun Reza mengaku tidak tahu lebih banyak masalah apa yang tengah dihadapi manajemen Rumah BUMN Kepahiang, sebab antara pihaknya dan Rumah BUMN berbeda manajemen. 

BACA JUGA:Sempat Muncul Lagi, Pria Tanpa Pakaian Bertopeng Diduga ODGJ di Kepahiang Masih Misterius

"Iya, saya sendiri juga pernah dimintai keterangan perihal program Rumah BUMN. Ya namun saya sendiri tidak tahu apa yang sedang diperiksa lantaran manajemen kami berbeda. Kami hanya unit layanan untuk pelanggan, seperti pemasangan listrik atau kendala di lapangan," singkat Reza.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan