May Day Tanpa Kegiatan, SPSI Tetap Ingatkan Buruh di Kepahiang Harus Dapatkan Haknya

MAY DAY : Ketua SPSI Kabupaten Kepahiang, Edwar Samsi, S.IP, MM menyampaikan bahwa pihaknya pada peringatan May Day tahun 2024 ini tidak ada kegiatan.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - May Day atau peringatan hari buruh tahun 2024, Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kepahiang tidak melaksanakan kegiatan apapun seperti di daerah lain. Namun SPSI Kabupaten Kepahiang tetap mengingatkan agar seluruh perusahaan atau pelaku usaha di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, memberikan hak-hak buruh. Walaupun sejak beberapa tahun terakhir tidak ada permasalahan berkaitan hak-hak buruh di daerah ini.

Ini ditegaskan oleh Ketua SPSI Kabupaten Kepahiang, Edwar Samsi, S.IP, MM dikonfirmasi, Selasa 30 April 2024. Menurutnya, May Day peringatan hari buruh pihaknya tidak melaksanakan kegiatan apapun apalagi demo. Karena di Kabupaten Kepahiang tidak terjadi masalah berkaitan dengan hak-hak buruh.

"Untuk Kabupaten Kepahiang sendiri sebenarnya tidak ditemukan permasalahan, antara pelaku usaha atau perusahaan dengan buruh. Sebab itu kita hanya mengingatkan pelaku usaha atau perusahaan supaya menyalurkan setiap yang menjadi hak. Demo tidak ada, kegiatan lainnya juga tidak ada. Sebab antara pelaku usaha dengan buruhnya baik - baik saja," kata Edwar Samsi, S.IP, MM yang juga anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya bertepatan dengan May Day atau peringatan hari buruh yang jatuh pada 1 Mei 2024, Edwar mengimbau atau meminta kepada perusahaan di Kabupaten Kepahiang menyalurkan hak buruh tepat waktu. Terutama gaji, yang harus diterima setiap waktu gajian. "Untuk kesejahteraan buruh di daerah ini pun harus perusahaan perhatikan, tanpa terkecuali," ucap Edwar.

BACA JUGA:Semarakkan May Day 2024, Pemprov Bengkulu Gelar Baksos

Selain itu, SPSI Kabupaten Kepahiang juga siap menindaklanjuti setiap laporan dari pihak mana pun yang berkaitan dengan permasalahan antara karyawan dengan perusahaan. Bukan hanya dalam rangka May Day, tapi kapan pun ada laporan atau permasalahan, SPSI Kepahiang siap menjembatani. 

"Pada intinya di momen May Day ini, seluruh perusahaan diminta memperhatikan hak-hak maupun kesejahteraan karyawannya. Jika memang ada ditemukan permasalahan antara perusahaan dengan karyawan, silakan laporkan ke SPSI, kita siap membantu penyelesaiannya," demikian Edwar. 

Berkaitan dengan May Day atau hari buruh, sangat erat hubungannya dengan tuntutan kenaikan upah buruh. Sementara, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepahiang saat ini masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu.

BACA JUGA:Sambut May Day, Ini yang Dilakukan Disnakertrans Provinsi Bengkulu

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor B. 423.DKKTRANS tahun 2022 tentang UMP Provinsi Bengkulu tahun 2023, saat ini UMP Kepahiang masih di angka Rp 2.418.280 per bulan. UMP Bengkulu tahun 2023 naik 8,1 persen dibandingkan dengan UMP di tahun sebelumnya Rp 2.238.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan