Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Digelar Pemprov Bengkulu, Jadwalnya??

PEMUTIHAN : Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si menyampaikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan kembali digelar Pemprov Bengkulu tahun 2024 ini.--GATOT/RK

Radarkoran.com - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu tahun ini akan kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat atau lebih. Hal ini ditegaskan Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si saat diwawancarai pada Selasa 7 Mei 2024, di Balai Raya Semarak Bengkulu. 

Disampaikan Haryadi, pelaksanaan kembali program pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan ini lantaran dari evaluasi yang dilaksanakan, program yang sebelumnya mendapat tanggapan positif dan apresiasi dari masyarakat. 

"Selain itu, kita juga melihat referensi dari beberapa daerah di Indonesia masih melakukan perpanjang program pemutihan. Oleh karena itu, dari rapat tim pembina samsat Provinsi Bengkulu dan koordinasi dengan OPD terkait, juga kita berkoordinasi dengan pak gubernur. Ternyata pak gubernur menyetujui untuk dilakukan kembali program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2024 ini," tutur Haryadi. 

Untuk detail pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan ini, BPKD Provinsi Bengkulu masih berkoordinasi dengan semua pihak terkait dan melakukan rapat pembahasan lebih lanjut baik bersama OPD dan instansi terkait lainnya.

BACA JUGA:DHKP dan SPPT PBBP2 Belum Cetak, Ini Alasan Bidang Pendapatan

Selain itu, program pemutihan pajak kendaraan yang akan dijalankan juga harus disosialisasikan terlebih dahulu agar nantinya dapat menyasar target optimal terhadap masyarakat Bengkulu yang memiliki kendaraan menunggak dan tidak membayar pajak kendaraannya. 

"Hari ini kita baru laporan kepada pimpinan dan pak gubernur merespon. Dan bulan ini akan segera kita putuskan kebijakannya, nanti juga akan kita sosialisasikan," imbuh Haryadi. 

Untuk jangka waktu pelaksanaan program pemutihan, Hariyadi menyebut akan diselenggarakan hingga akhir tahun 2024 mendatang. Artinya sama seperti tahun sebelumnya. 

"Waktunya insyaallah sampai Desember 2024," tambahnya. 

Lebih lanjut, dengan akan dimulainya kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 di wilayah Bengkulu, Haryadi berharap nantinya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Bengkulu, serta dapat memaksimalkan pendapatan daerah. 

"Diharapkan masyarakat Bengkulu yang wajib pajak dan belum melakukan pembayaran pajak atau ada tunggakan bajak dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk membayar," tutupnya.

Tag
Share