Gubernur Rohidin Minta Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA meminta masyarakat untuk manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang dimulai 4 Juni hingga 30 November 2024 mendatang.--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024. Dalam program ini, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA mengimbau kepada masyarakat Bengkulu yang memiliki kendaraan roda dua, empat atau lebih untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak yang diselenggarakan Pemprov Bengkulu dan jajaran.
"Saya mengajak kita semua untuk membayar pajak kendaraan bermotor kita secara tepat waktu, serta memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Seluruh Samsat se Provinsi Bengkulu, yang akan dilaksanakan hingga 30 November tahun ini," kata Gubernur Rohidin, Selasa 4 Juni 2024.
Gubernur berharap melalui program ini, masyarakat tidak lagi terbebani denda serta pokok pajak kendaraan. Apalagi pemutihan pajak kendaraan pada tahun ini tidak memiliki kuota, melainkan hanya pada batasan waktu yang telah ditentukan nantinya. Sehingga bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat.
"Apresiasi kami serta terima kasih kami sampaikan bagi masyarakat Bengkulu yang taat membayar pajak. Pajak kita untuk membangun Bumi Rafflesia," pungkas Gubernur Rohidin.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai 1 Juni
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi SPd,.MM,.M.Si mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 tersebut seharusnya mulai dilakukan pada tanggal 1 Juni 2024. Namun karena hari libur, maka diputuskan akan digelar pada tanggal 4 Juni 2024.
"Tanggal 4 Juni, sudah kita mulai program pemutihan pajak kendaraan. Harusnya mulai tanggal 1 Juni, karena libur kita mulai di tanggal 4 Juni," tambahnya.
Hariyadi menyebut, program yang telah ditunggu masyarakat itu akan diberlakukan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu sampai tanggal 30 November 2024 atau selama jangka waktu 6 bulan kedepan.
"Jadi selama jangka waktu ini, masyarakat bisa memanfaatkan secara maksimal program keringanan pajak kendaraan bermotor. Rugi kalau tidak dimanfaatkan," imbuhnya.
Lebih jauh, sejauh ini Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait pelaksanaan program pemutihan pajak tahun 2024. Bahkan SK petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) juga sudah dikeluarkan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan meliputi pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.
Selain itu, kendaraan yang bisa memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut, tidak hanya kendaraan umum masyarakat saja, kendaraan dinas milik pemerintah juga dapat mengikuti program yang diberlakukan.
BACA JUGA:Rencana Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Kata Gubernur Rohidin
"Program ini (pemutihan,red) juga bisa dimanfaatkan oleh kendaraan dinas," sampai Haryadi.