Pengangkatan Honorer jadi PPPK, DPR Sebut 2 Hal Ini yang Harus Diselesaikan Pemerintah

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan, ada 2 hal yang mendesak harus dilakukan pemerintah terkait pengangkatan donorer jadi PPPK.--DOK/RK

Radarkoran.com - DPR RI menyebutkan ada 2 hal yang harus diselesaikan pemerintah terkait pengangkatan honorer jadi PPPK. Ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. Dia menerangkan, hal pertama adalah, bagaimana pemerintah menuntaskan 2,3 juta honorer untuk diangkat jadi PPPK paling lambat Desember 2024. Hal yang kedua, mencari solusi masalah honorer yang tidak terdata dalam database BKN. 

"Bagaimana dengan honorer yang sudah bekerja 10 tahun, belasan tahun, hingga 20 tahun, namun tidak masuk update data BKN," sampai Guspardi saat rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah forum honorer pada Rabu 19 Juni 2024. 

Forum honorer yang hadir pada kesempatan ini antara lain, Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non-nakes (FHKN), Aliansi Honorer Nasional (AHN), Ikatan Bidan Indonesia, hingga Forum Penyuluh Nusantara. 

Guspardi mengatakan, saat rapat dengan Komisi II DPR, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa honorer yang dijamin bakal diangkat menjadi PPPK, hanya non-ASN yang sudah masuk database BKN, yang jumlahnya mencapai 2,3 juta.

BACA JUGA:770 Ribu Honorer di Database BKN Tidak Terangkut PPPK 2024

Tetapi Guspardi menduga sebagian honorer yang tidak masuk database BKN adalah korban kezaliman. Menurut dia, ada oknum-oknum pejabat di daerah yang sengaja menghambat honorer tertentu agar tidak bisa masuk database BKN.

"Orang yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut malah tidak masuk database BKN. Masih ada honorer yang tak masuk database BKN, kisaran 3 juta orang," ujarnya.

Dengan argumennya, Guspardi mendesak pemerintah untuk tetap mengangkat honorer yang tidak masuk database BKN menjadi PPPK. Dengan tetap saja

memprioritaskan 2,3 juta honorer yang telah terupdate datanya.

Sebelumnya, di forum RDPU tersebut, Ketua Umum Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non-nakes (FKHN), Sepri Latifan memaparkan, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas sudah beberapa kali menjelaskan bahwa hanya honorer yang masuk database BKN yang bisa diangkat menjadi PPPK. 

Sepri pun menilai, mekanisme pengangkatan yang seperti itu jelas tidak adil, karena masih banyak honorer yang sudah lama mengabdi, tetapi tidak masuk database BKN. "Padahal ada yang sudah belasan tahun hingga 20 tahun mengabdi," kata Sepri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan