SPIP Kepahiang 2024, Ipda Kepahiang Kejar Target Level IV

SPIP : Irban I Ipda Kepahiang, Yoyon Sugiarto, S.Sos mengatakan, pihaknya saat ini tengah melaksanakan penginputan data OPD untuk SPIP.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Dalam waktu dekat ini Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang Provinsi Bengkulu sebagai Penjamin Kualitas (PK) dan bersama OPD lainnya di daerah ini kembali berjuang meningkatkan nilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). 

Berkaitan dengan SPIP ini, Kabupaten Kepahiang berusaha untuk memenuhi beberapa indikator seperti keandalan laporan keuangan, keamanan aset negara, efektifitas dan efesiensi kegiatan instansi pemerintah, serta ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Tahun 2023 lalu, SPIP Kabupaten Kepahiang berada pada level III. Dan tahun 2024 ini ditargetkan mengejar level IV. Seperti diungkapkan Plt Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang, Dedi Candira WK, S.Sos, MAP melalui Irban I, Yoyon Sugiarto, S.Sos, Jum'at 21 Juni 2024.

Yoyon menerangkan, pihaknya sedang melaksanakan proses penginputan sejumlah data yang dibutuhkan untuk kepentingan SPIP. Dalam proses SPIP, tidak hanya melibatkan Ipda saja selaku penjamin kualitas, tapi melibatkan sejumlah OPD yang ada di lingkup Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Jangan Disepelekan, SPI Adalah Upaya KPK Tutup Celah Korupsi di Kepahiang

"Berkaitan dengan SPIP ini, sejumlah OPD di Kepahiang dilibatkan. Seperti Bappeda Kepahiang, BKD Kepahiang, dan sejumlah OPD lainnya. Dengan harapan nantinya nilai SPIP daerah kita bisa dipertahankan di level III, dengan target mengejar level IV," terang Yoyon.

Untuk diketahui, SPIP adalah salah satu bentuk langkah dalam mewujudkan keandalan laporan keuangan, keamanan aset negara, efektifitas, dan efesiensi kegiatan instansi pemerintah serta ketaatan, bahakn kepatuhan terhadap peraturan Undang-undang. Sehingga nantinya tata kelola pemerintahan di daerah ini bisa berjalan sebagaimana seharusnya. 

"Setelah proses penginputan data dilakukan oleh OPD-OPD, dilanjutkan penilaian oleh BPKP. Hasil penilaian dari BPKP inilah yang nantinya akan menentukan nilai level SPIP daerah kita," demikian Yoyon. 

SPIP merupakan tata cara atau cara kerja sistem pemerintah yang baik, mulai dari perencanaan program, proses atau realisasi program hingga pencapaian program yang dilakukan oleh masing-masing OPD.

Pada akhirnya nanti, dari SPIP menghasilkan pekerjaan efektif serta efisien, pengamanan aset termasuk ketaatan dalam menjalankan aturan dan laporan keuangan yang baik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan