BPN Bengkulu Launching Sertifikat Elektronik, Gubernur Rohidin : Harus Disosialisasikan
Launching Layanan Elektronik Kantor Pertanahan se-Provinsi Bengkulu bertempat di Hotel Santika Bengkulu pada Rabu, 26 Juni 2024--GATOT/RK
Radarkoran.com - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Bengkulu melakukan launching Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik Kantor Pertanahan se-Provinsi Bengkulu pada tanggal 26 Juni 2024 yang diselenggarakan di Hotel Santika Bengkulu.
Launching dilaksanakan merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) nomor 1 tahun 2021 tentang sertifikat elektronik dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah serta implementasi penerbitan sertifikat elektronik pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), maka perlu didukung oleh layanan secara elektronik.
Hadir pada kegiatan tersebut, Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA yang mengapresiasi atas inovasi dari badan pertanahan dalam mengoptimalkan pelayanan, khusus pelayanan yang telah disesuaikan dengan perkembangan teknologi.
"Hari ini kita melaunching implementasi dari sertifikat elektronik yang akan berlaku di seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. Jadi dengan model ini akan lebih mudah, lebih efektif, lebih efisien dan tentu lebih bisa dipertanggungjawabkan. Dan tidak kalah pentingnya lebih aman, dalam konteks pengamanan data saat terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," tutur Gubernur Rohidin.
BACA JUGA:BPN Dorong Penggunaan Sertifikat Elektronik, Tahap Awal Aset Pemda
Selain itu, Rohidin menegaskan jika program yang ada harus disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga implementasinya di lapangan benar-benar dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan.
"Yang akan melakukan upaya pelayanan ini kan mayoritas masyarakat desa, ini bagaimana kita melakukan upaya penjelasan kepada kantor desa, perangkat desa, dan ini akan menjadi simpul agar pelayanan elektronik ini bisa dijalankan dengan baik," tegas Gubernur.
Lebih jauh dikatakan Gubernur Rohidin, perlu ada rapat terpadu antara bupati/walikota dengan Kantor Pertanahan dan hasilnya disampaikan dukungan positif sampai ke kecamatan hingga ke tingkat desa. Dengan demikian, program yang ada benar-benar berjalan dengan baik.
"Yang harus menggerakkan masyarakat itu kan pemerintahan, baru secara teknis teman-teman BPN yang mengolah data yang terinput atau yang waktu dientri oleh masyarakat," ujar gubernur.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Perwakilan Bengkulu, Indra Imanuddin, SH, MH menjelaskan, penerbitan sertifikat elektronik sebagai modernisasi layanan dalam bentuk penerbitan sertifikat elektronik. Sehingga lebih efektif, efisien dan transparansi dalam pendaftaran tanah, pengelolaan arsip dan warkah pertanahan yang lebih terjamin dari kerusakan yang disebabkan bencana alam seperti banjir, longsor dan gempa bumi.
Selain itu, dengan adanya sertifikat elektronik juga tidak serta merta langsung menghilang keabsahan sertifikat tanah secara konvensional. Namun, seiring berjalannya waktu maka implementasi layanan digital penggunaan sertifikat elektronik secara bertahap diterapkan.
BACA JUGA:Pemprov dan BPN Serahkn 200 Sertifikat Program PTSL
"Jadi, sertifikat yang sekarang berada di masyarakat tidak serta merta dinyatakan tidak berlaku, karena sampai kapan pun itu tetap berlaku. Akan tetapi, ketika masyarakat melakukan balik nama sertifikat tanah maka akan dilakukan perubahan sertifikat elektronik," kata Indra.
Disisi lain, mengenai keamanan data/ dokumen, dalam penerbitan sertifikat elektronik kementerian ATR/BPN menerapkan standar ISO27001:2013 untuk sistem manajemen keamanan informasi yang memastikan semua proses yang dilakukan berdasarkan analisa resiko dan mitigasinya berdasarkan international best practises yang menjamin data-data dari pemegang sertipikat hak atas tanah terjamin aman, tanda tangan terdaftar di BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).