BPN Dorong Penggunaan Sertifikat Elektronik, Tahap Awal Aset Pemda

Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Indra Imanuddin--GATOT/RK

BENGKULU RK - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah melaunching penggunaan sertifikat tanah elektronik di wilayah Indonesia beberapa hari lalu. Termasuk di Provinsi Bengkulu, sertifikat tanah elektronik tersebut juga nantinya akan diterapkan. 

Diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, SH, MH, untuk wilayah Bengkulu penerapan sertifikat tanah elektronik akan difokuskan terlebih dahulu untuk aset milik kementerian ATR/BPN atau aset milik pemerintah daerah dahulu, sedangkan untuk masyarakat akan disosialisasikan terlebih dahulu. 

"Sementara waktu untuk aset kementerian ATR/BPN, ini kan mekanismenya harus disosialisasikan dahulu karena masalah kepercayaan masyarakat, apakah percaya atau tidak dengan penggunaan sertifikat tanah elektronik. Saya juga sudah berbicara dengan gubernur, nantinya seleuruh aset pemerintah provinsi akan kita konversi menjadi sertifikat elektronik," tuturnya. 

Indera menyebut, pemanfaatan sertifikat tanah elektronik ini sangat membantu memudahkan penyimpanan dan keamanannya lebih terjamin.

BACA JUGA:Produktivitas Sawit Mengalami Penurunan

Dan untuk tahap awal pengalihan penggunaan sertifikat tanah elektronik untuk aset milik pemerintah daerah akan diutamakan pada aset pemerintah daerah yang memiliki sertifikat terlebih dahulu. Sertifikat yang ada nantinya dari jenis analog menjadi sertifikat digital. 

"Nanti secara bertahap kita lakukan sertifikasi aset pemerintah daerah, kita dorong penyelesaiannya. Nanti kami akan bekerjasama dengan BPKD berapa jumlahnya yang akan disertifikasi," ujar Indera.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan