Antik Nala 2024, 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan

Polres Lebong berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika pada operasi Antik Nala 2024.--EKO/RK

Radarkoran.com - Dalam operasi Antik Nala 2024, Polres Lebong berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka adalah EF (62) warga Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning serta WA (27) dan ES (21) warga Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan.

Tak hanya mengamankan 3 tersangka, jajaran Polres Lebong juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat 7,15 gram dan 2,18 gram ganja. 

Dari pers release yang dilaksanakan Kamis 11 Juli 2024, Kapolres Lebong AKBP. Awilzan, SIK melalui Kabag Ops, AKP. Yusfa mengatakan jika operasi Antik Nala 2024 telah dilaksanakan mulai 24 Juni hingga 8 Juli 2024.

Selama operasi itu, berhasil diamankan 3 pelaku penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti yang diamankan berupa Narkotika jenis sabu dengan berat 7,15 gram dan 2,18 gram ganja.

BACA JUGA:Operasi Pekat Nala I, Polres Lebong Ungkap Peredaran Miras hingga Penyalahgunaan Narkotika

"Operasi Antik Nala 2024 ini dilaksanakan dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran narkoba guna mewujudkan kondisi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Lebong," ungkap Yusfa. 

Dijelaskan Yusfa, 3 pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berhasil ditangkan itu diamankan di lokasi dan waktu berbeda. Pertama yang diamankan adalah EF pada Sabtu 29 Juni 2024 sekira pukul 21.25 WIB.

EF diamankan di Kelurahan Amen Kecamatan Amen dengan barang bukti satu paket kecil narkotika golongan 1 jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan satu paket sedang narkotika golongan 1 jenis sabu terbungkus platik klip bening dengan berat keseluruhan 7,15 gram.

Kemudian pada 2 Juli 2024 sekitar pukul 21.30 WIB diamankan WA di pinggir jalan Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja terbungkus kertas nasi warna coklat, dengan berat 2,18 gram.

"Untuk ES diamankan pada Selasa 2 Juli sekira pukul 21:45 WIB di salah satu rumah di Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan, " lanjutnya.

BACA JUGA:Lebong Utara Tertinggi Kasus TB Paru

Ditambahkan Yusfa, 3 tersangka dikenakan pasal primair pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Para pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lebong guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan