Tanpa Tes, Penempatan P1 Aman dan Honorer K2 Prioritas Diangkat PPPK 2024

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera bersama pejabat KemenPAN-RB setelah menerima aspirasi forum ASN PPPK serta honorer.--FOTO/DOK

Radarkoran.com - Penempatan peserta prioritas satu (P1) aman, dan honorer K2 pun diprioritaskan untuk diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Pengurus Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P-PPPK) Kalimantan Barat, Irwansyah mengaku lega pemerintah dan DPR RI bersepakat memprioritaskan honorer K2 dalam seleksi PPPK 2024. 

"Kawan-kawan honorer K2 yang tersisa akan diprioritaskan menjadi PPPK. Kebijakan ini disampaikan Komisi II DPR RI dan pejabat KemenPAN-RB ketika menerima aspirasi forum ASN PPPK dan honorer pada 5 Juli 2024," kata Irwansyah.

Mantan honorer K2 ini merasa lega karena rekan-rekannya yang tersisa mulai dari guru, teknis, dan tenaga kesehatan diprioritaskan diangkat jadi ASN PPPK. Begitu juga dengan honorer non-K2 juga akan diangkat. Sedangkan peserta P1 sementara dibuat regulasinya. "Teman-teman guru P1 akan diatur penempatannya sesuai Dapodik," ucapnya.

Irwansyah menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan harapan kepada DPR RI dan KemenPAN-RB agar honorer K2 segera diangkat lantaran banyak yang usianya hampir mendekati pensiun. Begitu juga dengan nasib ASN PPPK, dharapkan agar regulasi turunan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN segera disahkan. Ini agar PPPK bisa menikmati hak-haknya secara lengkap.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Ada Provinsi yang Dapat Kuota Khusus

"Beberapa teman kami ASN PPPK sudah pensiun dan meninggal dunia. Mereka tidak mendapatkan apa-apa dari pemerintah dan undang-undang," ucapnya.

Irwansyah juga mengaku lega karena sesuai penjelasan DPR RI dan KemenPAN-RB, regulasi tentang pensiun PPPK tengah dibahas. Nantinya PNS dan PPPK akan mendapatkan pensiun serta jaminan hari tua atau JHT. Hak-hak yang diperoleh PNS juga akan dirasakan oleh PPPK. Sehingga tidak ada perbedaan lagi antara PPPK dan PNS.

"Informasi yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI Pak Mardani Ali Sera dan pejabat KemenPAN-RB, regulasi terkait PPPK dan PNS ini akan segera disahkan pemerintah bersama DPR," paparnya.

Saat ini, sambung Irwansyah, baik honorer maupun ASN PPPK tetap berdoa dan berusaha supaya persamaan hak itu terjadi. Jangan ada perbedaan seragam sesama ASN, perpanjagan SK PPPK cukup satu kali saja. "Harapan lainnya honorer K2 dan non-k2 di instansi pemerintah mana pun bisa diakomodasi menjadi ASN PPPK. Guru P1 jangan dites lagi," demikian Irwansyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan