Sebelum Masa Jabatan Diperpanjang, DPMD Data BPD Aktif

Kepala DPMD Kabupaten Lebong, Saprul, SE saat ini tengah melakukan pendataan terhadap BPD yang tersebar di 93 desa.--EKO/RK

Radarkoran.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Kabupaten Lebong saat ini tengah melakukan pendataan terhadap BPD atau Badan Permusyawaratan Desa yang tersebar di 93 desa yang ada di wilayah ini.

Hal ini berkaitan dengan rencana pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

Pendataan akan fokus dilakukan terhadap BPD yang masih aktif. Pasalnya dari informasi yang diperoleh terdapat sejumlah BPD di beberapa desa yang sudah tidak lagi aktif namun belum dilakukan pergantian antar waktu oleh pemerintah desa.

"Sejauh ini kami masih melakukan pendataan terhadap anggota BPD yang masih aktif," jelas Kepala DPMD Kabupaten Lebong, Saprul, SE. 

Ditambahkan Saprul, setelah pendataan tuntas maka pihaknya akan menjadwalkan untuk pelaksanaan pengukuhan perpajangan masa jabatan BPD yang ada.

BACA JUGA:Masa Jabatan 27 Kades di Lebong akan Diperpanjang 2 Tahun

Namun menurutnya, pendataan ini memerlukan waktu. Beda dengan Kades, jumlah BPD jauh lebih banyak. Sebagai gambarannya, jumlah BPD yang ada di setiap desa bervariasi, mulai dari 5 hingga 7 orang. 

"Artinya ada lebih dari 400 orang BPD yang ada di Kabupaten Lebong. Jika pendataan sudah selesai dilakukan, barulah kita akan menjadwalkan untuk pengukuhannya," singkat Saprul.

Sebelumnya, Bupati Lebong Kopli Ansori menginstruksikan DPMD untuk menilai kelayakan BPD yang ada di wilayah ini. Penilaian kelayakan BPD ini berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan BPD yang diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. Dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

"Saya sudah menginstruksikan DPMD untuk melakukan penilaian layak atau tidak untuk diperpanjang masa jabatannya. Saat ini masih berlangsung, " kata Kopli.

Menurut Kopli, sebelum dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan, penilaian kelayakan BPD perlu dilakukan. Apalagi dari informasi yang ia peroleh ada beberapa BPD yang saat ini sudah tidak lagi tinggal di Kabupaten Lebong, ada juga BPD yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya.

BACA JUGA:Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 27 Kades, Bupati Kopli Minta Sukseskan Pilkada 2024

"Jumlah BPD kan banyak, ada sekitar 450-an. Tentu membutuhkan waktu. Jika memang masih layak selanjutnya akan dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan, " singkat Kopli.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan