Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 27 Kades, Bupati Kopli Minta Sukseskan Pilkada 2024
Bupati Kabupaten Lebong Kopli Ansori, S.Sos mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 27 Kades di Kabupaten Lebong, Kamis 4 Juli 2024, di pendopo rumah dinas bupati Lebong.--EKO/RK
Radarkoran.com - Bupati Kabupaten Lebong Kopli Ansori, S.Sos meminta agar setiap Kades dapat menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 di wilayah ini. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menjaga wilayahnya masing-masing agar tetap aman dan kondusif selama tahapan Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan Kopli saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 27 Kades di Kabupaten Lebong, Kamis 4 Juli 2024, di pendopo rumah dinas bupati Lebong.
"Seperti yang kita ketahui tahun ini merupakan tahun politik. Saya meminta agar Kades dapat berkomitmen menyukseskan Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong dan menjaga wilayahnya tetap aman dan kondusif, " sampai Kopli.
Selain itu dengan perpanjangan masa jabatan ini, Kopli juga meminta agar setiap Kades dapat melakukan inovasi-inovasi dalam melaksanakan pembangunan di desanya masing-masing.
BACA JUGA:Ketua Forum BPD Kepahiang Desak Pemkab Keluarkan SK Perpanjangan Masa Jabatan
Inovasi tersebut bisa mencontoh apa yang sudah dilaksanakan oleh desa-desa di luar Kabupaten Lebong untuk selanjutnya diimplementasikan di desanya.
"Saya berharap ada inoveasi di desa. Bisa mengimplementasikan yang sudah dilakukan oleh desa-desa lainnya yang sudah maju, " tambah Kopli.
Disisi lain, Kopli mengatakan perpanjangan masa jabatan 27 Kades di Kabupaten Lebong ini sebelumnya sudah dilakukan penilaian oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Kabupaten Lebong. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
"Bisa diperpanjang dengan catatan-catatan kinerja mereka (Kades) sendiri. Alhamdulillah dari 27 Kades semua direkomendasikan untuk diperpanjang. Artinya mereka dinilai masih mampu, masih sanggup dan bisa hadir di tengah-tengah masyarakat, " demikian Kopli.
BACA JUGA:Bupati Kopli Dijadwalkan Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 27 Kades
Diketahui 27 jabatan Kades yang akan dikukuhkan dan dilakukan perpanjangan masa jabatan terdiri dari 12 Kades yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember tahun 2024. Serta 15 Kades lainnya yang jabatannya akan berakhir di tahun 2027 mendatang.
Dengan perpanjangan jabatan yang sudah dilakukan maka masa jabatan mereka sebagai Kades diperpanjang selama 2 tahun, dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.