Bupati Kopli Dijadwalkan Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 27 Kades

Pemkab Lebong dijadwalkan akan menggelar pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades, Kamis 4 Juli 2024.--IST/RK

Radarkoran.com - Pemkab Lebong dijadwalkan akan menggelar pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades, Kamis 4 Juli 2024. Pengukuhan tersebut rencananya akan dilakukan langsung oleh Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos.Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebong, Saprul, SE. Dijelaskan Saprul dari pendataan yang mereka lakukan, terdapat 27 jabatan Kades yang akan dilakukan pengukuhan dan dilakukan perpanjangan masa jabatan dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

"Ada 27 jabatan Kades definitif yang akan dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan, " sampai Saprul.

Dilanjutkannya, 27 Kades tersebut terdiri dari 12 Kades yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember tahun 2024. Serta 15 Kades lainnya yang jabatannya akan berakhir di tahun 2027 mendatang. 

"Masa jabatan 27 Kades ini akan diperpanjang 2 tahun, karena pelantikan sebelumnya masa jabatan mereka hanya 6 tahun. Artinya Kades yang sebelumnya jabatannya akan berakhir pada Desember 2024 setelah dilakukan perpanjangan maka jabatannya baru akan berakhir di tahun 2026, " lanjutnya.

BACA JUGA:Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati : Dalam Waktu Dekat

Pengukuhan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi yang dilaksanakan Pemkab Lebong dengan Dirjen Bina Desa Kemendagri RI di Jakarta, Kamis 13 Juni 2024 lalu.

Dari audiensi yang dipimpin langsung oleh Bupati Kopli itu diketahui jika pelaksanaan dan teknis perpanjangan masa jabatan Kades sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, diserahkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

"Insyallah besok (4 Juli 2024, red) akan dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades, " lanjutnya. 

Merujuk pada Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, perpanjangan masa jabatan tidak hanya dilakukan terhadap jabatan Kades. Tapi juga berlaku untuk BPD atau Badan Permusyawaratan Desa. 

Khusus untuk perpanjangan masa jabatan BPD, Saprul mengatakan pihaknya akan terlebih dulu melakukan pendataan lebih lanjut. Alasannya karena ada beberapa desa yang sudah melakukan pergantian BPD, mengusulkan pergantian hingga beberapa diantaranya lulus dalam PPPK.

BACA JUGA:Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Ditarget Juli

"Saat ini beberapa desa sudah menyampaikan usulan untuk mengganti BPD. Jadi nanti untuk BPD akan kami data dulu karena jumlahnya cukup banyak. Setiap desa memiliki 5 BPD sementara di Lebong ada 93 desa, " demikian Saprul.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan