Kunjungi Kepahiang, Ini yang Akan Dilakukan KPK RI

KPK : Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU mengatakan KPK RI akan mengunjungi Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sudah menjadwalkan mengunjungi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Selasa 23 Juli 2024. Menindak lanjuti kunjungan yang akan dilakukan KPK RI ke Kabupaten Kepahiang, pada Jum'at 19 Juli 2024 jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang menggelar rapat bersama.

"Kita menerima surat dari KPK RI tertanggal 18 Juli 2024. Dalam surat tersebut, KPK RI mengabarkan akan melakukan koordinasi, audensi ke Kabupaten Kepahiang," ungkap Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU, Jum'at 19 Juli 2024. 

Menurut bupati, kunjungan KPK RI ke Kabupaten Kepahiang bukan karena Kabupaten Kepahiang memiliki banyak kasus korupsi. Melainkan dalam hal ini KPK melakukan kunjungan kerja dalam rangka mendorong perbaikan Tata Kelola Pemerintahan pada Pemerintahan Daerah melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

"Mereka (KPK RI, red) hanya monitoring dan evaluasi saja ke Kabupaten Kepahiang. Namun disamping itu, kita juga akan menyiapkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kinerja program yang dijalankan selama ini," kata bupati.

BACA JUGA:KPK Ingatkan Dewan Terpilih Hasil Pemilu 2024 Sampaikan LHKPN

Sejumlah dokumen yang disiapkan seperti dokumen soal perizinan, BUMD (Aset, red), PAD, hibah ke sejumlah pihak lain di Kabupaten Kepahiang, sertaAdministrasi Kependudukan, Pendidikan, Kesehatan, dan sejumlah dokumen lainnya. 

"Pada saat berkunjung ke daerah kita nantinya, KPK juga akan melakukan pengecekan sejumlah dokumen tersebut, makanya perlu disiapkan," demikian bupati. 

Di sisi lain, hingga sekarang Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang masih terus berupaya agar seluruh ASN di lingkup Pemkab Kepahiang kecuali (Guru dan Nakes RSUD) turut pro aktif berpartisipasi dalam kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024. Salah satu langkah yang dilakukan yakni mengajak OPD-OPD berpartisipasi.

SPI Tahun 2024 sebenarnya tak hanya ASN Kepahiang serta masyarakat Kabupaten Kepahiang selaku responden yang nantinya akan mengisi SPI Tahun 2024, melainkan ada sejumlah pihak lainnya yang turut terlibat seperti pensiunan maksimal 5 tahun terakhir, auditor BPK, auditor BPKP, perwakilan Ombudsman, asosiasi pengusaha, DPRD Kepahiang, Saber Pungli, wartawan/ jurnalis, advisor dari lembaga donor dan LSM. 

Melalui SPI ini nantinya, celah-celah atau potensi terjadinya korupsi di Pemkab Kepahiang bisa diketahui dengan jelas oleh KPK RI. Oleh sebab itu setiap responden yang nantinya melakukan pengisian SPI memberikan jawaban dengan jujur sesuai apa yang dialami dalam hal pelayanan publik. 

SPI sendiri merupakan salah satu survei yang dilakukan oleh KPK RI, dalam rangka melihat kinerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Selain itu guna memetakan risiko korupsi dan membangun upaya-upaya pencegahan, serta penguatan sistem integritas.

BACA JUGA:INGAT!! 25 Calon DPRD Lebong Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan ke KPK RI, Sanksinya Bikin Ngeri Loh

SPI sendiri merupakan upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 8 huruf c dan huruf e, serta Pasal 10 angka (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. SPI yang dijalankan tahun 2024 ini sesuai dengan surat KPK RI, perihal sosialisasi Pelaksanaan SPI 2024 tertanggal 2 April 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan