Rp 14,7 Miliar DBH Provinsi Diterima, Mayoritas Bayar Piutang 2023

Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos menyampaikan Pemkab Lebong telah menerima DBH Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp 14,7 Miliar.--EKO/RK

Radarkoran.com - Hingga 24 Juli 2024, Pemkab Lebong telah menerima pembayaran dana bagi hasil atau DBH dari Pemerintah Provinsi Bengkulu sejumlah Rp 14,7 Miliar. Hanya saja dari DBH Provinsi yang sudah diterima Pemkab Lebong itu mayoritas adalah Piutang DBH tahun 2023 lalu.

Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos merincikan dari Rp 11,7 Miliar DBH Provinsi yang sudah diterima, Rp 11,7 Miliar merupakan pelunasan piutang DBH triwulan III dan IV tahun 2023 lalu. Kemudian sisanya sebesar Rp 3 Miliar untuk pembayaran DBH rokok untuk Desember 2023 dan DBH triwulan I tahun 2024.

"Berdasarkan laporan realisasi rekapitulasi penerimaan transfer antar daerah, DBH Provinsi untuk Kabupaten Lebong sudah diterima di kas daerah Rp 14,7 Miliar. Jadi sejauh ini baru itu yang diterima, " jelas Mongin sapaan akrabnya.

Lebih jauh Mongin mengatakan DBH yang disalurkan Pemprov Bengkulu sendiri terdiri dari 5 item pajak. Yaitu BDH pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar minyak kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan DBH dari pajak rokok.

BACA JUGA:PIN Polio di Lebong Sasar 16 Ribu Anak

"Jadi untuk tahun 2024 ini DBH yang diterima baru dari pajak rokok untuk triwulan pertama, " tambahnya.

Monginsidi berharap, Pemprov Bengkulu bisa segera menyalurkan DBH, mengingat saat ini sudah masuk semester kedua tahun anggaran 2024.

"Kami berharap Pemprov bisa menyalurkan DBH triwulan I dan II tahun 2024. Sehingga nantinya DBH bisa dimanfaatkan untuk membiayai sejumlah pembangunan daerah, " lanjut Mongin.

Ia berharap DBH yang diterima Kabupaten Lebong tahun 2024 ini bisa mengalami peningkatan dari tahun 2023 lalu.

Untuk itu ia berharap masyarakat di Kabupaten Lebong untuk taat membayar pajak. Seperti pajak kendaraan bermotor.

Ia juga mengimbau masyarakat Lebong yang memiliki kendaraan dengan plat nomor polisi luar daerah untuk dimutasi.

BACA JUGA:Danau Picung Diwacanakan jadi Wisata Sejarah

Sehingga pajak kendaraan yang dibayarkan masuk ke Kabupaten Lebong melalui DBH yang disalurkan Pemprov Bengkulu.

"DBH ini tergantung dari realisasi penerimaan pajak yang ditarik oleh Pemprov Bengkulu. Baru selanjutnya dibagi ke kabupaten, " demikian Mongin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan