Sasar Kades, Nama Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Dicatut Pelaku Penipuan

Sasar Kades, Nama Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Dicatut Pelaku Penipuan--RIAN/RK

Radarkoran.com - Nama Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Provinsi Bengkulu di catut oleh orang tidak bertanggungjawab. Terlebih hal ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Modusnya, menggunakan aplikasi WhatsApp atau WA dengan nomor +62 812-4478-8339, pelaku penipuan yang mengatasnamakan Kasi Pidsus Kejari Kepahiang itu menghubungi  Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang, Husni Tamrin.

Selanjutnya pelaku meminta sejumlah uang dengan cara ditransfer ke rekening jika disetujui.  Bahkan Husni memgaku penelpon tersebut juga melakukan pengancaman jika permintaannya tak dipenuhi. 

"Ya ada nomor WA yang mengatasnamkan Kasi Pidsus. Selain menuliskan pesan yang isinya meminta sejumlah uang, oknum tersebut juga menghubungi saya melalui telpon WA. Pembicaraannya tak jauh berbeda dengan apa yang di tulis pada pesan WA," ujar Husni.

BACA JUGA:Kapolsek Ujan Mas Dicatut Penipu, Sasarannya Para Kades

Namun beruntungnya lanjut Husni, kejadian itu tak membuat dirinya mengalami kerugian, lantaran dirinya curiga atas permintaan tersebut. Dan akhirnya, beliau mengabaikan panggilan dari oknum yang belum diketahui itu.

"Jelas kaget lah,  poto profil yang digunakan juga menggunakan lambang kejaksaan. Namun kami yakin, itu bukanlah dari Kejari Kepahiang, maka kami mengabaikannya," pungkas Husni.

Sementara itu,  saat dikonfirmasi Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar SH,  menegaskan, jika nomor yang menghubungi Kades tersebut memang bukanlah dirinya. 

Bahkan, sudah ada sebelumnya yang melaporkan kejadian serupa kepada dirinya.

BACA JUGA:Simak! Ini Tips dari BRI Agar Terhindar Penipuan QRIS Palsu

"Saya imbau, untuk lebih hati-hati lagi. Hingga hari ini, nomor saya hanya 1, dan saya pastikan nomor tersebut bukan milik saya. Jika sudah ada yang merasa menjadi korban penipuan nomor yang mengatasnamakan saya, silahkan laporkan dengan pihak berwajib," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan