Pola Penjualan Sabu oleh Bandar Asal Sumsel

SABU : Bandar sabu asal Sumatera Selatan (Sumsel) dan kurir ditangkap Sat Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - RF (46) warga Desa Puntang Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten  Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel), dan AW (27) warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, berhasil diamankan oleh jajaran Sat Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu. 

Keduanya disebutkan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di jalan lintas Kepahiang-Empat Lawang Sumsel tepatnya di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir. RF diketahui sebagai bandar sabu asal Sumsel yang sudah dua kali mengambil barang haram itu di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. 

Sementara itu, AW sebagai kurir mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta. Dari penangkapan dilakukan jajaran Sat Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu terhadap RF bandar sabu asal Sumsel dan rekannya AW sebagai kurir, ditemukan Barang bukti atau BB sabu seberat 73,28 gram. 

BB sabu tersebut ditemukan dari tangan bandar dan kurir yang sudah dikemas dalam 5 kantong. Rinciannya, 4 kantong ukuran sedang dan satu merupakan ukuran kantong besar. Dari pengakuan RF bandar asal Sumsel tersebut, Narkoba jenis sabu dibeli seharga Rp 69 juta dari bandar yang berada di wilayah Rejang Lebong. Kemudian narkoba jenis sabu tersebut dijual kembali kepada konsumen yang ada di wilayah Kabupaten Empat Lawang Sumsel.

BACA JUGA: Potensi Gempa Megathrust 8,9 SR, Ini Penjelasan BMKG Kepahiang

Hingga diketahui, pembelian Sabu seharga Rp 69 juta tersebut diolah kembali oleh bandar asal Sumsel, sehingga mendapatkan untung mencapai belasan juta atau diangka Rp 18 juta. Bagaimana pola penjualan yang dilakukan bandar asal Sumsel, sehingga bisa mendapatkan untung hasil penjualan Narkoba jenis sabu sebesar Rp 18 juta?

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S. IK didampingi Kasi Humas AKP. Panjaitan dan Kasat Narkoba Polres Kepahiang, Iptu. Joko Susanto, SH membenarkan, ketika bandar sabu asal Sumsel ini mkendapatkan barang dari pembelian seharga Rp 69 juta. Selanjutnya sabu-sabu tersebut dipecah menjadi paket kecil dengan masing-masing paket nantinya dijual ke konsumen seharga Rp 100 ribu. 

"Dibuatnya menjadi paket kecil dan dijual kembali seharga Rp 100 ribu per paket. Jadi dari sabu seharga Rp 69 juta tersebut dibuat masing-masing paket seharga Rp 100 ribu, hinga menjadi 876 paket," jelas Kasat Joko. 

Ketika sabu telah dikemas menjadi paket kecil seharga Rp 100 ribu per paket, lanjut Kasat Joko, RF bandar sabu asal Sumsel langsung menjajakannya ke konsumen. Saat sabu telah habis, selanjutnya RF bandar asal Sumsel kembali melakukan pemesanan melalui bandar R yang berada di Rejang Lebong, yang kini masih dalam pengejaran.

BACA JUGA:Terlibat 5 TKP di Kepahiang, Terduga Pelaku Curanmor Beberkan Lokasinya

"Dari pengakuan RF bandar sabu asal Sumsel ini, dari pembelian Rp 69 juta bisa dapat untung Rp 18 juta. Kalau barang sabu habis, selanjutnya dilakukan pemesan lagi kepada bandar R yang berada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong," papar Kasat Joko.

Untuk diketahui, penangkapan terhadap bandar Narkoba jenis sabu dilakukan Sat Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu di jalan lintas Kepahiang-Empat Lawang Sumsel, tepatnya di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir. 

Sedangkan penggeledahan dilakukan terhadap bandar sabu asal Sumsel dan kurir warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, dilakukan di depan masjid Desa Muara Langkap. 

"Keduanya melakukan transaksi di depan masjid. Dari tangan keduanya kita mengamkan 4 paket sedang narkoba jenis sabu dan 1 paket besar. Selanjutnya keduanya kita bawa ke Mapolres Kepahiang untuk menjalani proses hukum lanjutan," demikian Kasat Joko. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan