Jelang Pilkada, 841 Jiwa Belum Rekam KTP-el
Sebanyak 841 jiwa yang masuk kategori wajib KTP terhitung 27 November 2024 belum melakukan perekaman KTP-el ke Dinas Dukcapil--EKO/RK
Radarkoran.com - Sebanyak 841 jiwa yang masuk kategori wajib Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) terhitung 27 November 2024 belum melakukan perekaman.
Kepala Dinas Dukcapil Lebong, Drs. Budi Setiawan, mengungkapkan dari jumlah tersebut, 463 jiwa adalah wajib KTP pemula yang baru menginjak usia 17 tahun.
Selain itu, terdapat delapan orang yang genap berusia 17 tahun pada 27 November 2024, di mana empat di antaranya telah menyelesaikan perekaman.
"Dari 841 jiwa ini, kami menduga beberapa di antaranya sudah terdaftar dalam Data Pemilih Tetap (DPT). Oleh karena itu, kami sangat berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman segera datang ke Dukcapil," ujar Budi.
Untuk mendukung kelancaran Pilkada 27 November mendatang, Dukcapil memastikan tetap membuka layanan perekaman dan pencetakan KTP-el pada hari pencoblosan. Layanan akan tersedia mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
BACA JUGA:Dewan Provinsi Bengkulu Rizki Berjanji Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga
"Pada hari pencoblosan, masyarakat yang belum memiliki KTP-el dapat langsung datang untuk melakukan perekaman dan pencetakan," tambahnya.
Selain itu, Dukcapil juga menjamin ketersediaan blanko KTP-el untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Saat ini, tersedia 13.900 keping blanko, yang dipastikan mencukupi hingga tahun depan.
"Stok blanko KTP-el kita sangat memadai. Kami mengimbau masyarakat yang belum merekam untuk segera datang dan melengkapi administrasi kependudukan mereka," demikian Budi.