Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi Dihapuskan, Ini Kata Mendikdasmen
ZONASI : Wapres Gibran minta sistem zonasi dihapuskan.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Gibran Rakabuming Raka meminta agar sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dihapuskan.
Disebutkan, Gibran berkaitan dengan sistem zonasi dihapuskan sudah disampaikan langsung kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ketika itu pengajuan sistem zonasi dihapuskan sudah diajukan sejak lama waktu menjabat Wali Kota.
Surat dengan nomor DK.00/2513/2024 berisikan keluhan-keluhan masalah pendidikan yang ada di Surakarta termasuk zonasi kepada eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Tidak hanya keluhan, pada surat itu Gibran juga memberikan solusi yang bisa dijadikan pertimbangan. Sayangnya, solusi itu tidak pernah terpakai di zaman Nadiem pada kesempatan yang sama.
Menurutnya, tidak dipungkiri jika zonasi memang program yang baik. Tapi belum bisa diterapkan di semua wilayah lantaran terus terjadi kesalahan berulang. Sehingga dirinya meminta kebijakan zonasi ini untuk dikaji lagi.
"Kita ikuti program ini, tapi sekali lagi Bapak-Ibu, tiap tahun permasalahannya sama, komplain yang diarahkan ke saya sama terus. Tiap tahun berulang, berulang, berulang. Dan akhirnya saya bersurat, ya tapi tidak ditanggapi. Jadi intinya Bapak-Ibu, ini mohon dikaji lagi, apakah akan diteruskan ataukah akan kembali ke sistem yang lama. Silakan nanti didiskusikan. Jadi jumlah guru yang belum merata dan fasilitas yang belum merata juga," pesan dia
Sejumlah masalah yang ditimbulkan dari zonasi.
BACA JUGA:Kabar Baik soal PPG Guru Agama, Menag dan Mendikdasmen Targetkan Selesai Tahun Depan
Pertama zonasi bisa bersifat fleksibel. Salah satu masalah nyata di sistem zonasi adalah jarak. Temuan dilapangan memperlihatkan seorang siswa tidak bisa mendaftar ke sekolah tertentu karena beda wilayah administrasi baik secara kecamatan, kabupaten, atau bahkan provinsi.
Padahal jarak siswa tersebut ke sekolah lebih dekat. Perbedaan wilayah administrasi membuatnya harus mendaftar ke sekolah yang sesuai ketentuan meskipun alamatnya jauh dari sekolah. Untuk itu skema perbaikan sistem zonasi pertama yang disampaikannya mengusung sifat fleksibilitas. Sehingga zonasi tidak terlalu kaku penerapannya di lapangan.
Kedua, pembagian kuota zonasi dan sistem rayon SMA. Masalah kedua yang ditemukan di lapangan terkait zonasi adalah besaran kuotanya.
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, sistem rayon nantinya bisa menjadi opsi dengan persentase kuota yang sedikit sedangkan kuota lain dilimpahkan pada jalur PPDB lainnya.
"Tapi persentasenya yang dikurangi cukup 10% saja misalnya. Yang lain melalui tempat lain (jalur penerimaan lain) prestasi, afirmasi, atau mutasi," kata Mu'ti.