8. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
9. Membina dan meningkatkan perekonomian desa.
10. Mengembangkan sumber pendapatan desa.
Selain itu, Kades juga memiliki kewajiban, seperti:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
- Mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender.
Sementara Tugas dan Wewenang BPD tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016:
BACA JUGA:Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Masuk Verifikasi Berkas
1. Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
2. Menyelenggarakan musyawarah BPD.
3. Menyelenggarakan musyawarah desa.
4. Membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) jika masa jabatan Kades berakhir.
5. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pilakdes Pergantian Antar Waktu (PAW).