Kades dan BPD Dituntut Harus Sejalan, Jangan Saling Menjatuhkan, Ini Tugas dan Wewenangnya

Selasa 03 Sep 2024 - 18:15 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

6. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kades.

7. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kades.

8. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.

9. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya. 

10. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori :