Kades dan BPD Dituntut Harus Sejalan, Jangan Saling Menjatuhkan, Ini Tugas dan Wewenangnya

Selasa 03 Sep 2024 - 18:15 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com- Untuk menjalankan roda pemerintahan tingkat desa termasuk pembangunan, pemerintah pusat sudah mengucurkan Dana Desa (DD). Untuk merealisasikan anggaran dari pemerintah pusat berupa DD dan dari pemerintah daerah berupa ADD, antara Kepala Desa atau Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus sejalan. 

Tapi untuk di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sendiri, tidak bisa dipungkiri jika antara Kades dan BPD ada yang tidak sejalan. Seperti misalnya, keterlambatan pembayaran gaji BPD yang berujung kepada penyampaian pengaduan ke sejumlah pihak. 

Sehingga BPD meminta supaya dilakukan pemecatan terhadap Kades. Tapi memang, itu tidak terjadi di seluruh desa dan ada juga antara Kades dan BPD yang harmonis.

Dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa, antara Kades dan BPD juga harus saling memahami antara tugas dan fungsinya. Dalam artiannya, antara Kades dan BPD jangan saling mencampuri urusan masing-masing. 

BACA JUGA:Pemdes Kembang Seri Salurkan BLT-DD Tiga Bulan Sekaligus untuk 31 KPM

Karena dalam aturan atau Undang-undang yang telah ditetapkan, antara Kades dan BPD sudah diatur perannya dalam pemerintahan desa. Berdasarkan aturan yang ada, Kades dan BPD harus mentaatinya sehingga bisa sejalan dalam melakukan pembangunan desa serta meningkatkan ekonomi masyarakat. 

Berikut Tugas dan Wewenang Kades:  

1. Mengurus urusan pemerintahan desa, seperti administrasi kependudukan, pertanahan, perizinan, ketentraman dan ketertiban, dan perlindungan masyarakat. 

2. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. 

3. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. 

4. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa.

5. Menetapkan peraturan desa. 

BACA JUGA:Porang Hidup

6. Menetapkan APBDES. 

7. Membina kehidupan masyarakat desa. 

Kategori :