Radarkoran.com - Berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. KPU membuka pendaftaran calon gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota wakil walokota 27 Agustus - 29 Agustus 2024.
Selanjutnya pendaftaran diperpanjang (jika hanya satu pendaftar, red) 2 - 4 September 2024. Hanya saja masih saj ada daerah yang mempunyai calon tunggal, dengan itupula artinya daerah tersebut akan melaksanakan Pilkada 2024 dengan melawan kotak kosong.
Daerah mana saja? Apakah daerah anda termasuk di dalamnya?
Data terhimpun, hingga proses perpanjangan pendaftaran dibuka KPU, masih terdapat 42 daerah di Indonesia yang mempunyai calon tunggal. Total 42 daerah yang mempunyai calon tunggal, dari total 37 provinsi di Indonesia yang melaksanakan Pilkada 2024.
Dengan mempunyai calon tunggal, KPU akan tetap melaksanakan Pilkada 2024. Walupun calon lain tidak ada yang melakukan pendaftaran, hingga perpanjangan pendaftaran dibuka KPU, Pilkada 2024 tetap dilaksanakan. Tapi calon yang sudah ditetapkan akan melawan kotak kosong.
BACA JUGA:Rokok Ilegal Menjamur, Ini Penyebabnya Menurut Pengusaha
Untuk proses Pilkada 2024 yang calonnya melawan kotak kosong, pelaksanaan masih sama dengan daerah lain. Karena walaupun hanya calon tunggal saja, tapi kotak kosong juga masih menjadi lawan. Sehingga calon tunggal tersebut masih akan tetap berjuang untuk menarik simpati masyarakat atau pemilih untuk menentukan pilihannya. Dalam artian, jangan sampai pemilih lebih memilih kotak kosong dari pada calon yang ada.
Tidak diketahui pasti apa penyebab, sehingga 42 daerah lawan kotak kosong di Pilkada 2024. Apakah memang, masyarakatnya atau pemilihnya mempercayakan kepada calon tunggal tersebut. Atau memang, tidak bisa mendapatkan perahu sebagai syarat untuk mencalonkan diri atau alasan lainnya. Yang jelasnya, dari 37 provinsi di Indonesia yang melaksanakan Pilkada 2024, sebanyak 42 daerah di masing-masing provinsi melawan kotak kosong.
Berikut 42 daerah melawan kotak kosong pada Pilkada 2024:
1. Provinsi Bengkulu
- Kabupaten Bengkulu Utara
2. Provinsi Jawa Timur:
- Kota Surabaya