Pilkada 2024, Satu Daerah di Provinsi Bengkulu Lawan Kotak Kosong

Minggu 08 Sep 2024 - 09:33 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pascapenutupan pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) tahun 2024, terdapat satu provinsi dan 42 kabupaten/ kota yang tersebar di 22 provinsi di Indonesia yang hanya memiliki satu pasangan calon. 

Walaupun telah dilakukan perpanjangan pendaftaran terhitung 2-4 September 2024, hasil akhirnya masih menyisakan satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang memiliki satu pasangan calon atau akan melawan kotak kosong. 

Di wilayah Bengulu, Kabupaten Bengkulu Utara termasuk satu daerah pada pendaftaran Cakada 2024 yang memiliki satu pasangan calon tersebut.

Komisioner KPU Republik Indonesia, Idham Holik mengatakan, terhadap provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan, tetap akan diselenggarakan Pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dengan demikian, pasangan calon tunggal tersebut akan melawan kotak kosong dan bisa dikatakan memenangkan Pilkada kalau suara sahnya memperoleh suara lebih dari 50 persen plus 1 suara dari jumlah DPT.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dukung Peningkatan Pendidikan Politik di Bengkulu

"Jika tidak memperoleh suara sah lebih dari 50 persen plus 1, pasangan calon tunggal tersebut bisa mengikuti Pilkada berikutnya. Kapan Pilkada berikutnya, berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu bisa diadakan tahun berikutnya atau bisa diadakan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam undang-undang Pilkada," tutur Idham Holik baru-baru ini.

Ia menambahkan, jika ada pasangan tunggal yang gagal dalam Pilkada 2024, sebagai penyelenggara Pemilu pihaknya berharap bisa diadakan tahun depan. Namun sesuai dengan  ketentuan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 92/PUU-XIV/2016 pihaknya harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan membentuk undang-undang.

"Kami sangat yakin pembentuk undang-undang dapat memahami semangat kedaulatan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, sehingga kedepannya kami bisa menyelenggarakan Pilkada ulang di tahun berikutnya, ketika pasangan calon tunggal tidak memperoleh suara sah di atas 50 persen plus 1. KPU harus konsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk undang-undang," sampainya.

Lebih jauh, bagi daerah yang memiliki pasangan tunggal tapi kalah, nantinya sebelum pelaksanaan Pilkada selanjutnya untuk jabatan kepala daerah akan diisi oleh penjabat sementara atau Pjs.

BACA JUGA:Usai Masa Orientasi, DPRD Provinsi Bengkulu Susun AKD dan Tatib

"Hal tersebut diatur dalam Permendagri. Dan pada prinsipnya kami akan melaksanakan kewajiban yang diberikan oleh undang-undang Pilkada," ujar Idham Holik.

Ia menegaskan jika pihaknya akan menyelenggarakan Pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Apapun hasilnya, tentunya Pilkada ini adalah Pilkada yang partisipatif dan kami akan memberikan arahan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada teman-teman yang pilkadanya satu pasangan calon," tutupnya.

Kategori :