Langgar 2 Hal Ini, Pelamar PPPK 2024 Langsung Gugur dan Diberi Sanksi Tambahan

Minggu 08 Sep 2024 - 16:34 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Berikut jadwal tahapan pelaksanaan seleksi PPPK 2024 alternatif satu yang disetujui pemerintah dan DPR RI:

1. Pengumuman seleksi, 26 September sampai 10 Oktober 2024.

2. Pendaftaran seleksi, 27 September sampai  21 Oktober 2024.

3. Seleksi administrasi, 27 September sampai 31 Oktober 2024.

4. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK, 2 Desember sampai 19 Desember 2024.

5. Pengumuman hasil seleksi PPPK, 26 Desember 2024 sampai 19 Januari 2025.

6. Usul penetapan NIP PPPK, 21 Maret 2025 sampai 19 April 2025. 

BACA JUGA:Ini yang Harus Dilakukan Orang Tua untuk Menjaga Anak Dari Perundungan

Selain itu, Raker Komisi II DPR RI bersama KemenPANRB dan BKN juga menyepakati beberapa hal, yakni: 

1. Komisi II DPR RI dan pemerintah (Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM) sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN selambat-lambatnya Desember 2024 sebagaimana amanat Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebesar 99.99 persen sesuai hasil verifikasi dan validasi data tenaga nonASN yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan kriteria I (Sumber pembayaran tenaga non-ASN).

2. Penyelesaian penataan tenaga non-ASN tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan. 

3. Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat agar tenaga non-ASN yang terdaftar, namun tidak terdapat dalam usulan formasi pada seleksi PPPK 2024 diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

4. Jadwal pendaftaran dan tahapan pelaksanaan seleksi PPPK 2024 dimulai sejak tanggal 26 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.

 

Kategori :