Radarkoran.com - KPU Kabupaten Lebong berencana akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan mutasi
pejabat eselon III dan IV pada 22 Maret 2024 oleh Pemkab Lebong.
Hal ini berkaitan dengan surat Yayasan Nuansa Alam Lestari (YNAL) yang diterima KPU Lebong 5 September 2024. Intinya meminta KPU Lebong untuk melakukan klarifikasi soal mutasi tersebut. Ini berkaitan dengan status Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos yang kembali maju dalam Pilkada Lebong tahun 2024.
Sementara Sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, salah satu pointnya yaitu terkait larangan melakukan mutasi ataupun pengangkatan jabatan terhitung 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
BACA JUGA:INGAT! 8 Jenis Buah Ini Bisa Memicu Perut Kembung
Koordinator Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Lebong, Sugianto mengatakan terkait surat yang disampaikan YNAL, Selasa 10 september 2024, KPU Lebong sudah memanggil Ketua YNAL untuk dilakukan proses klarifikasi atas surat yang sebelumnya mereka sampaikan.
Selain itu KPU Lebong juga sudah melakukan koordinasi dengan BKPSDM Lebong guna meminta sejumlah dokumen termasuk soal persetujuan Mendagri dalam mutasi yang dilakukan Pemkab Lebong tanggal 22 Maret 2024.
"Tadi kami juga ke BKPSDM meminta dokumen berkenaan dengan persetujuan Kemendagri. Dan ternyata persetujuan itu ada dan disampaikan kepada kita, " jelas Sugianto.
Guna memastikan keabsahan dari persetujuan Mendagri tersebut, lanjut Sugi, pihaknya akan langsung mendatangi Kemendagri dalam waktu dekat ini.
"Kami sudah meminta minta hard copy persetujuan Mendagri. Dan untuk memastikan keabsahannya kami akan langsung ke Kemendagri dalam waktu dekat, " demikian Sugianto.