Radarkoran.com - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019-2022 di SMPN 17 Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Tak tanggung-tanggung, kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepsek SMPN 17 Kota Bengkulu berinisial IM dan Bendahara sekolah berinisial YN, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,2 Miliar.
Kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu ini ditangani Polresta Bengkulu melalui Unit Tipikor Polresta Bengkulu. Dan saat ini untuk berkas dan kedua tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, setelah berkasnya dinyatakan lengkap alias P21.
Pelimpahan tersebut telah dilakukan pada Rabu 11 September 2024. Usai dilimpahkan, JPU langsung menahan kedua tersangka IM dan YN ke Rutan Malabero Bengkulu.
BACA JUGA:Ini Julukan Negara Indonesia Yang Diberikan Dunia
"Kemarin di tanggal 11 September kita melakukan pelimpahan berkas ke Kejari," kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyono, S.IK. melalui Kanit Tipikor Polresta Ipda. Hendra Syahputra.
Dalam perjalanan kasus dugaan korupsi ini, para tersangka melancarkan aksinya dengan memalsukan SPJ atau fiktif. Dan yang tidak habis pikir, kerugian yang telah dihitung penyidik sebesar Rp 1 Miliar lebih tersebut digunakan untuk judi online.
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan, korupsi yang dilakukan bendahara dan kepala sekolah itu untuk judi online," tutur Kanit Tipikor Polresta Bengkulu.
Selain bermain judol, Dana BOS tersebut sempat digunakan tersangka untuk membeli aset berupa mobil yang kemudian ternyata dijual lagi untuk modal judi online.
BACA JUGA:Curi Trafo Senilai Rp 20 Juta Milik PLN, 2 Pria Ditangkap
"Bendahara sempat membeli mobil, tapi dijual lagi untuk judi online kembali," imbuh Hendra.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Bengkulu, kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka Rp 1,2 Miliar dan sebagian sudah dikembalikan lebih kurang Rp 130 juta.
Disisi lain, lantaran tersangka menggunakan uang Dana bos untuk kepentingan pribadi sendiri, maka kedua tersangka diterapkan pasal 2 dan pasal 3 Junto 55 Undang Undang Tipikor.