BACA JUGA:Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Iklas Desa Pungguk Beringang
Tapi penyidik sudah memastikan bahwa kerugian negara sebesar memang dinikmati oleh ketiga terdakwa, atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.
Sebelumnya menjelang proses sidang dakwaan yang dilakukan JPU di PN Bengkulu, dari total 681 juta KN yang ditimbulkan, sudah dikembalikan kerugian negara Rp 605.979.544. Rinciannya, pengembalian oleh terdakwa Abdul Munir menjadi yang terbesar, disusul oleh Eka Puspa, serta pengembalian terkecil dari Ujang Supardi.
Kategori :