Siap-siap! KPU Kepahiang Buka Pendaftaran KPPS, Berikut Syarat-syaratnya

Jumat 13 Sep 2024 - 18:28 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Bagi kamu yang ingin bergabung menjadi bagian dari penyelenggara Pilkada 2024, siap-siap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang akan membuka perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya, perekrutan atau pendaftaran KPPS Pilkada 2024 akan dilaksanakan KPU Kepahiang sejak 17 September hingga 28 September 2024. 

Salah satu syarat wajib yang harus dilengkapi pendaftar KPPS pada Pilkada 2024 adalah tamatan SMA/SMK sederajat, atau punya ijazah SMA/SMK sederajat. Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE Jum'at 13 September 2024. 

Kepada wartawa Radarkoran.com, Anthaka menerangkan, dalam rangka menjalankan tahapan Pilkada 2024 pihaknya membuka seleksi atau perekrutan KPPS. Dia menuturkan, KPPS yang direkrut nantinya akan bertugas di 284 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 117 desa/kelurahan yang ada di daerah ini.

BACA JUGA:3 Terdakwa Menjalani Sidang, Kerugian Dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Bertambah

"Sesuai dengan jadwalnya, pendaftaran KPPS kami buka pada 17 September 2024 hingga 28 September 2024. Artinya ada waktu 2 hari bagian warga untuk mendaftar sebagai KPPS," sampai Anthaka.  

"Jadi, kepada warga Kabupaten Kepahiang yang berminat ingin menjadi bagian dari penyelenggara Pilkada 2024, siapkan dokumen persyaratannya mulai dari sekarang. Sehingga ketika pendaftaran dibuka dalam beberapa hari ke depan, syarat-syaratnya sudah siap, tinggal mendaftar saja lagi," lanjutnya.

Dia menambahkan, untuk persyaratannya sama dengan proses perekrutan KPPS pada Pemilu Februari 2024, salah satunya wajib memiliki ijazah minimal setingkat SMA/SMK sederajat.

Pada proses pendaftaran KPPS, apara pelamar langsung menyampaikan syarat pendaftarannya ke sekretariat PPS di desa atau kelurahan masing-masing.

"Sebagai perpanjangan tangan KPU Kepahiang, proses perekrutan KPPS akan dilakukan langsung PPS di setiap desa maupun kelurahan," demikian Anthaka. 

Berikut syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024: 

BACA JUGA: Ikut Pilkada 2024! Wabup Kepahiang Zurdi Nata Cuti 2 Bulan, Siapa Gantinya?

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kategori :