Radarkoran.com - Kantor Kemenag Kabupaten Lebong mengajak seluruh stakeholder untuk bekerjasama dalam menekan angka perceraian melalui sosialisasi Undang-Undang tentang batas usia perkawinan.
Hal ini tak lepas dari angka perceraian dan dispensasi nikah anak di bawah umur yang masih terjadi di Kabupaten Lebong.
Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi, S.Ag, MH, melalui Kasi Bimas Islam, Malvinas RBNS, S.IP, M.Pd, mengatakan perlukan kerja sama berbagai pihak dalam menekan angka perceraian dan pernikahan anak dibawah umur. Mulai dari pemerintah desa, kelurahan, hingga Kantor Urusan Agama (KUA).
"Tingginya angka perceraian dan dispensasi nikah anak harus menjadi perhatian kita bersama. Semua stakeholder perlu bekerja sama agar angka tersebut tidak semakin meningkat," ujar Malvinas.
Sebagai bagian dari upaya ini, Kemenag juga meminta seluruh KUA untuk lebih aktif dalam mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan, yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika laki-laki dan perempuan sudah mencapai usia 19 tahun.
BACA JUGA:7 Bahan Alami yang Dapat Digunakan Mengusir Rayap di Rumah
Dengan adanya kerjasama yang solid antara semua pihak, diharapkan angka perceraian dan pernikahan usia dini dapat ditekan dan kondisi masyarakat menjadi lebih baik.
"Kami berharap KUA terus menyosialisasikan batas usia perkawinan untuk menekan angka pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Lebong," demikian Malvinas.