Sidang Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Berlanjut, JPU Hadirkan 10 Saksi, Ini Kata PH 3 Terdakwa

Senin 16 Sep 2024 - 10:29 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Eko Hatmono

BACA JUGA:Rusak Berat, Perbaikan Polindes Bandung Baru Butuh Rp 150 Juta

"Dalam dugaan kasus ini kita terapkan pasal berlapias terhadap ketiganya. Sementara, modus yang dilakukan ketiga merupakan SPJ fiktip, kegiatan Fiktip dan mark up harga barang," ujar JPU, Febrianto Ali Akbar yang juga Kasi Pidsus Kejari Kepahiang.

Sidang berikutnya akan terus berlanjut dengan agenda menghadirkan seluruh saksi dari JPU.

Dugaan Tipikor atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu merugikan negara sebesar Rp 681 juta dari total anggaran Rp 1,8 miliar selama dua tahun berturut-turut TA 2021 - 2022. 

Ketiga terdakwa, Abdul Munir selaku Kepala Madrasah, Eka Puspa selaku Bendahara dan Ujang Supardi selaku Kepala Tata Usaha ditetapkan tersangka oleh kejari Kepahiang, Selasa 28 Mei 2024 lalu.

BACA JUGA:Jangan Berikan Madu untuk Anak di Bawah 1 Tahun, Ini Alasannya !

Pada TA 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000. Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga terdakwa ditenggarai memainkan peran, serta menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara sebesar Rp 681 juta.

Keempat modus yang dimaksud yakni, memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, dan cash back dari pihak ketiga. Namun sejauh ini, penyidik mengaku belum bisa membeberkan uang hasil dugaan Tipikor dengan total Rp 681 juta, digunakan untuk apa saja oleh 3 terdakwa.

Tapi penyidik sudah memastikan bahwa KN sebesar itu dinikmati ketiga terdakwa, atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2022. 

Dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang, dari total kerugian negara Rp 681.959.087 sekarang sudah dikembalikan Rp 605.979.544. Dengan itu pula artinya, masih menyisakan Rp 75.979.543. 

Kategori :