Pendaftar PTSP Pilkada 2024 di Kepahiang Masih Minim, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Senin 16 Sep 2024 - 18:29 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Sejak 12 September lalu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu telah membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS pada Pilkada 2024.

Sesuai dengan jadwal yang ditentukan Bawaslu Kepahiang, proses penerimaan berkas atau pendaftaran PTSP akan dibuka hingga 28 September 2024. 

Hanya saja sejauh ini diketahui pendaftar PTPS di Pilkada 2024 masih minim, lantaran dari total 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang masih ditemukan kecamatan yang belum sama sekali ada pendaftarnya. Seperti Kecamatan Kecamatan Bermani Ilir dan Kecamatan Tebat Karai. 

Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom membenarkan jika masih ada kecamatan di Kabupaten Kepahiang yang belum ada pendaftar PTPS di Pilkada 2024. Tapi mungkin juga, salah satu penyebabnya sekarang para pendaftar PTPS masih mempersiapkan sejumlah syarat atau dokumen yang diperlukan. Mengingat proses pendaftaran masih dibuka dan akan ditutup hingga 28 September 2024.

BACA JUGA:Pelatihan dan Pembekalan Ekspedisi Sastra Lisan Suku Rejang 'Di Pitak Bediwo'

"Jika kita lihat per kemarin (Minggu, red) memang masih ada 2 kecamatan yang sama sekali belum ada pendaftarnya. Tapi kita yakin, sepanjang waktu berjalan nantinya pendaftarnya akan ada. Perlu juga diketahui untuk proses pendaftaran PTPS sendiri langsung dilakukan di sekretariat Panwascam masing - masing," kata Erwin. 

Berkaca dari sebelumnya, untuk pendaftar PTPS ini biasanya mulai saat-saat akhir pendaftaran barulah melakukan pendaftaran. Sesuai dengan kebutuhan di Pilkada 2024, Bawaslu Kepahiang melakukan perekrutan sebanyak 284 PTPS yang nantinya akan melakukan pengawasan di masing - masing TPS dalam Kabupaten Kepahiang.

"Perekrutan PTPS yang kita lakukan menyesuaikan dengan jumlah TPS se Kabupaten Kepahiang. Karena untuk 1 TPS di Kabupaten Kepahiang, nantinya akan diawasi oleh 1 pengawas TPS ketika pelaksanaan Pilkada 2024," demikian Erwin. (and)

 

- Syarat untuk menjadi PTSP di Pilkada 2024 :

1. Warga negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

3. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, negara kesatuan Republik Indonesia, BhinnekaTunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Kategori :