Ditetapkan Paslon Suara Terbanyak, Cek Jadwal Pelantikan Zurdi Nata-Abdul Hafizh
TETAPKAN : KPU Kepahiang tetapkan Zurdi Nata-Abdul Hafizh sebagai Paslon suara terbanyak Pilkada 2024.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang sudah menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Zurdi Nata-Abdul Hafizh sebagai Paslon dengan perolehan suara terbanyak pada Pilkada 2024. Penetapan tersebut dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepahiang usai melakukan pleno terbuka hasil perolehan suara yang dilaksanakan beberapa hari lalu.
Setelah melaksanakan pleno tingkat kabupaten, kemudian KPU Kepahiang akan mengikuti pleno tingkat provinsi. Hingga akhirnya KPU Kabupaten Kepahiang menetapkan calon terpilih Pilkada 2024. Seperti diketahui, dari 3 Paslon Pilkada Kepahiang 2024, Zurdi Nata-Abdul Hafizh meraih suara terbanyak.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pleno perolehan suara hasil Pilkada 2024 tingkat Kabupaten Kepahiang. Sekarang pihaknya masih menunggu jadwal pelaksanaan pleno tingkat Provinsi Bengkulu. Selanjutnya nanti, barulah melakukan pleno penetapan Paslon terpilih.
"Sekarang kami masih menunggu jadwal pleno tingkat provinsi dari KPU Provinsi Bengkulu. Setelah itu barulah nantinya akan melaksanakan pleno penetapan Paslon terpilih Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang," kata Anthaka, Rabu 4 Desember 2024.
Dikatakan, sesuai regulasi yang sudah ditetapkan, penetapan calon terpilih tanpa perselisihan hasil pemilihan, maka penetapannya paling lama 5 hari setelah Makamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
BACA JUGA:Final! Nata-Hafizh Tetap Menang Pilkada Kepahiang 2024
"Apabila di Kabupaten Kepahiang ini tidak ada perselisihan hasil Pilkada 2024 untuk Pilbup, maka penetapan calon terpilih akan dilakukan paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan BRPK kepada KPU. Sebaliknya jika ada perselisihan, maka akan menunggu perselisihan tersebut selesai terlebih dahulu," jelas Anthaka.
Setelah dilakukan penetapan calon terpilih lanjutnya, KPU Kepahiang akan melakukan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. Berkaitan dengan hal ini juga sama, jika tidak ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP), paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
"Pada intinya, terkait penetapan calon maupun pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, kami masih menunggu pemberitahuan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK dari MK," demikian Anthaka.
Sebelumnya, pleno tingkat kabupaten sudah selesai dilaksanakan KPU Kepahiang. Hasilnya, Paslon Nomor 03 Zurdi Nata-Abdul Hafizh mendapatkan suara terbanyak dengan total 36.349 suara. Posisi kedua Paslon 02 Windra Purnawan-Ramli dengan perolehan suara 28.590. Selanjutnya posisi ketiga Paslon 01 Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah dengan perolehan 21.634 suara.