1. Menunda sementara administrasi pengelolaan parkir oleh pihak ketiga di Provinsi Bengkulu, khususnya di zona 9 area wisata Pantai Panjang, selama dua bulan untuk dilakukan observasi.
2. Melakukan uji petik selama dua bulan guna memastikan pendapatan juru parkir di Provinsi Bengkulu, khususnya di area wisata Pantai Panjang, per bulannya.
3. Menyepakati pembagian hasil pengelolaan parkir, dengan proporsi 70 persen untuk juru parkir dan 30 persen disetorkan melalui pihak pengelola.
Kategori :