Radarkoran.com - Sembari menunggu surat balasan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), soal karyawan PT. TUMS yang mengalami kecelakaan kerja beberapa waktu lalu.
Penasehat Hukum (PH) karyawan, yakni Rustam Efendi SH berencana akan melaporkan PT. TUMS ke Polres Kepahiang Polda Bengkulu
Hal ini diungkapkan oleh Rustam kepada Radarkoran.com, Sabtu 21 September 2024. Kepada wartawan, Rustam menerangkan, dalam waktu dekat dirinya akan melayangkan laporan dugaan kelalaian perusahan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH)
"Iya dalam waktu dekat kita akan membuat laporan ke Polres Kepahiang, atas dugaan kelalaian PT. TUMS," kata Rustam.
BACA JUGA:Mercedes-AMG GT 63 PRO 4MATIC, Buruan Cek Spesifikasi dan Harganya
Seperti diketahui, sebelumnya karyawan PT. TUMS, Eko Widodo melalui Penasehat Hukum Rustam Efendi, sudah melayangkan laporan soal kecelakaan kerja yang dialaminya ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker RI.
Tindak lanjut permasalahan tersebut, Rustam menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu surat balasan dari Kemnaker perihal laporan yang sudah dialayangkan beberapa waktu lalu.
Menurut Rustam, jika surat balasan telah diterima pihaknya, maka tindakan lanjutan yang diambil oleh pihaknya adalah akan menuntut PT.TUMS ke ranah peradilan khusus yaitu PHI atau peradilan khusus.
Untuk diketahui, PHI merupakan peradilan yang hanya menangani perkara khusus seperti perselisihan hubungan industrial, yang terdiri dari perkara-perkara perselisihan hak, perselisihan kepentigan, perselisihan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan perseisihan antar serikat pekerja.
BACA JUGA:Viral !! Diduga Babi Ngepet Terekam CCTV di Kepahiang
"Biasanya setelah laporan dimasukan ke kementerian terkait, paling lama 14 hari surat balasan sudah ada. Ya saat ini kami masih menunggu dan memang belum 14 hari dari laporan yang kami sampaikan," ujar Rustam.
"Kami pastikan, setelah nanti surat balasan kami terima, PT. TUMS akan kami tuntut ke PHI supaya klien kami mendapatkan keadilan," pungkasnya.