Tidak Salurkan CSR?, Bupati Kepahiang: PT. TUMS Hanya Bantu Kegiatan 17 Agustus

LANGKAH : PT. TUMS diduga tidak menyalurkan CSR, sehingga Pemkab Kepahiang mengambil langkah ini.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Benarkah PT. TUMS atau PT Trisula Ulung Mega Surya yang bergerak di bidang perkebunan teh berlokasi di Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, tidak menyalurkan CSR alis Corporate Social Responsibility?

Diketahui, dari total 48 perusahaan yang wajib menyalurkan CSR di Kabupaten Kepahiang, disebut hanya kisaran 10 persen saja yang menunaikannya di setiap tahun. Di antaranya ada Bank Bengkulu, PLN, PLTA Musi, dan sejumlah perusahaan lainnya. 

Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU membenarkan jika PT. TUMS tidak memberikan laporan ke Pemerintah Kabupaten Kepahiang terkait penyaluran CSR. Bahkan disebutkan keberadaan PT. TUMS yang bergerak di bidang perkebunan teh ini tanpa ada kontribusi untuk Pemkab.

"PT. TUMS, itu dia bicara soal CSR memberikan bantuan dalam kegiatan 17 Agustus. Padahal kan bukan itu yang kita inginkan. Karena dalam aturan atau regulasinya, CSR merupakan wajib dikeluarkan dari keuntungan setiap tahunnya 2 hingga 4 persen perolehan perusahaan," kata bupati Hidayattulah pada Senin 14 Oktober 2024.

Lebih lanjut dikatakan bupati, berkaitan dengan PT. TUMS, Pemkab Kepahiang juga sudah berulang kali melayangkan surat. Tapi sayangnya respon dari perusahan sangat minim, bahkan sejauh ini tidak ada kontribusinya kepada Pemkab Kepahiang. Dengan itu pula berdampak terhadap rekomendasi izinnya belum diberikan Pemkab Kepahiang. 

BACA JUGA:Giliran Pemkab Kepahiang Laporkan PT. TUMS ke Kejati dan Gubernur

"PT. TUMS sudah berkali-kali kita surati. Bahkan sampai sekarang izinnya belum kita reomendasikan (Diperpanjang, red)," tegas Bupati Kepahiang ini.

Seperti diketahui, PT. TUMS yang bergerak di bidang perkebunan teh berlokasi di Kecamatan Kabawetan, terdapat 2 izin yang harus diurus. Sementara dari kedua izin tersebut, salah satu izinnya sudah habis yang sejauh ini rekomendasi perpanjangan belum diberikan oleh Pemkab Kepahiang. 

"Dia itu (PT. TUMS) ada dua lokasi, 1 sudah habis izinnya dan satu lagi belum habis. Seharusnya satu lokasi yang izinnya sudah habis tersebut tidak boleh operasi lagi. Sementara untuk yang izinnya masih, ya silakan saja jalan," sambung bupati.

Bahkan, tambah bupati, berkaitan dengan izin PT. TUMS ini, Pemkab Kepahiang juga sudah melaporkan ke Gubernur Bengkulu dan Kejati Bengkulu supaya bisa dilakukan evaluasi. Apakah memang masih diperlukan perpanjangan atau tidak.

"Soal izinnya kita sudah lapor gubernur, lapor Kejati juga. Ya dengan harapan nantinya bisa melihat secara langsung dan bisa dilakukan evaluasi. Apakah memang masih diperlukan perpanjangan atau bagaimana," demikian bupati.

Sebelumnya berkaitan dengan CSR ini, di Kabupaten Kepahiang total perusahaan yang terdaftar dan wajib CSR, ada kisaran 48 perusahaan. Hanya saja berkaitan dengan CSR, masih banyak perusahaan yang tidak taat menunaikannya. 

Karena dari 48 perusahaan, hanya kisaran 10 persen saja yang menjalankan CSR dan melaporkan ke Pemkab Kepahiang. Dengan masih banyak perusahaan yang tidak taat CSR, Pemkab Kepahiang akan menyurati perusahaan-perusahaan tersebut. 

Berkaitan dengan CSR ini sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Seperti Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan